Header Ads

PRESERVASI PREVENTIF ARSIP MEDIA BARU





BAB II
KAJIAN
TEORI

2.1 Pengertian Arsip Media Baru

Lahirnya arsip media baru dilatarbelakangi oleh perkembangan berbagai informasi, pelayanan prima instansi pemerintah, keusangan media atau format arsip, dan bertambahnya khazanah arsip.
Pengertian Arsip media baru dijelaskan dalam Prosedur Tetap No. 18 Tahun 2011 (ANRI, hlm. 2) yaitu arsip yang media rekamnya berbasis pada perkembangan teknologi yang banyak bermunculan pada zaman ini, seperti film, video, kaset rekaman suara, mikrofilm. Sedangkan menurut Euis Shariasih dalam (Muhidin dan Winata, 2016, hlm. 405) yang disebut dengan arsip media baru adalah sebagai berikut:
“Arsip media baru adalah arsip yang isi informasi dan bentuk fisiknya direkam dalam media magnetik, gambar statik, dan rekaman suara yang diciptakan dalam rangka melaksanakan kegiatan organisasi ataupun perorangan”.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan arsip media baru adalah arsip yang isi informasinya direkam dengan berbasis perkembangan teknologi dan bentuk fisiknya terekam dalam bentuk elektronik dengan menggunakan peralatan khusus, dimana yang termasuk dalam kategori arsip media baru adalah arsip elektronik dan arsip jenis lain yang tidak berbasis kertas.

2.2 Jenis Arsip Media Baru

Berdasarkan medianya, arsip dibagi menjadi dua macam yaitu, 1) arsip konvensional, yang terdiri dari arsipkertas, arsip foto, dan arsip peta. 2) arsip media baru, yang terdiri atas arsip audia visual, arsip elektronik/computer, dan arsip mikrografik (Muhidin dan Winata, 2016, hlm. 405).



Arsip Media Baru
Arsip Elektronik / Komputer
Arsip Mikrografik
Arsip Audio Visual
 








Gambar 1
Jenis Arsip Media Baru
a.      Arsip Audia Visual
Arsip audio visual adalah arsip yang informasinya dapat dipandang dan/atau didengar. Arsip audio visual terdiri atas sebagai berikut:
1.      Arsip Citra Bergerak
Arsip vitra bergerak yaitu arsip yang informasinya terekam dalam media citra bergerak,seperti film gambar hidup, (motion picture) dan video, yang diciptakan dengan teknik dan peralatan khusus. Arsip yang termasuk dalam kategori ini adalah:
a)      Arsip film, adalah arsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image), terekam dalam rangkaian gambar foto grafik dan suara pada bahan dasar film, yang penciptaannya menggunakan rancangan teknis dan artistic dengan perlatan khusus.
b)      Arsip video, adalah arsip yang isi informasinya berupa berupa citra bergerak (moving image), terekam dalam rangkaian gambar foto grafik dan suara pada pita magnetic, yang penciptaannya menggunakan media teknologi elektronik.
2.      Arsip Citra Statik
Arsip citra statik yaitu arsip yang isi informasinya berupa citra tetap (still image), terekam dalam rangkaian gambar foto grafik pada bahan dasar film, yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus berupa kamera dan hasilnya dapat berupa film negatif, positif, atau digital foto dan slide. Arsip foto adalah arsip yang isi informasinya berupa citra tetap (still image), terekam dalam rangkaian gambar foto grafik pada bahan dasar film, yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus berupa kamera dan hasilnya dapat berupa film negatif, positif, atau digital foto.
3.      Arsip Rekaman Suara
Arsip rekaman suara adalah arsip yang informasinya terekam dalam sinyal suara (sound recording) dengan menggunakan sistem perekam tertentu, pada umumnya terekam dalam pita magentik, yang penciptaannya menggunakan media teknologi elektronik.
4.      Arsip Mikrografik
Arsip mikromagnetik adalah arsip yang isi informasinya berupa citra tetap (still image), terekam dalam rangkaian gambar foto grafik pada bahan dasar film, yang penciptaannya menggunakan kamera khusus microfilm atau microfiche.
Microfilm salinan fotografis dalam bentuk lebih kecil atau miniatur gambar atau teks yang terekam dalam media rol film yang penciptaannya dengan menggunakan alat fotografi.nukuran rol filmnya bias 16 mm, 25 mm, 105 mm, serta dapat dibuat dari sumber film dokumen atau output komputer.
Microfiche lembaran film yang berisi banyak miniatur gambar atau citra dalam suatu pola/kisi (frame). Jenis ukuran microfiche pada umunya adalah 4 x 4 inchi dan ukuran terdekat adalah 105 x 148 mm serta menyimpan 98 halaman dokumen/fiche (dengan 24 kali pengecilan) (Muhidin dan Winata, 2016, hlm. 407-410).

2.3 Presevasi Arsip Media Baru

a.      Pengertian Preservasi Arsip
Setiap arsip dalam bentuk atau media apapun dapat mengalamai kerusakan, seperti sobek, terkena karat, korosi tinta, berjamur, digigit serangga, dan sebagainya. Untuk melindungi dan mencegah arsip dari faktor-faktor perusak arsip dapat mengancam kelestarian arsip, harus dilakukan tindakan pelestarian atau preservasi arsip.
Dalam konsep kearsipan, istilah ”pelestarian arsip” sering digunakan sebagai pengganti istilah “preservasi arsip” atau sebaliknya. Kedua istilah ini pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan untuk memungkinkan arsip statis baik fisik dan informasinya dapat disimpan dan dipertahankan selama mungkin di lembaga kearsipan.
Azmi dalam jurnalnya (Azmi, 2012, hlm. 134) mengungkapkan pengertian preservasi arsip menurut beberapa ahli, yaiut menurut Ellis (1993) yang menyebutkan bahwa
“Preservasi adalah tindakan yang memungkinkan bahan arsip dapat dipertahankan dalam jangka waktu lama melalui kegiatan penyimpanan, perlindungan, dan pemeliharaan arsip statis di lembaga kearsipan”. Kemudian Walne (1988) mendefinisikan “preservasi sebagai proses perlindungan arsip dari kerusakan ataupun penurunan daya tahan serta tindakan perbaikan terhadap arsip yang mengalami kerusakan atau penurunan”. Sementara itu, menurut Bellardo (1992), menyebutkan “termasuk dalam kegiatan preservasi adalah memindahkan informasi arsip yang terekam dalam suatu media ke media lainnya, misalnya ke microfilm”.
Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam (Anto dkk, 2007, hlm. 16), arti kata preservasi adalah pemeliharaan, penjagaan, pelestarian dan perlindungan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Apabila ditambahkan kata “Arsip” maka menjadi “preservasi arsip” yang dapat diartikan sebagai pengawetan, pemeliharaan, penjagaan, pelestarian dan perlindungan terhadap arsip.
Kemudia menurut ANRI dalam (Muhidin dan Winata, 2016, hlm. 343) yang dimaksud dengan preservasi atau pelestarian arsip adalah keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi atau perbaikan (reparasi) bagian arsip yang rusak.
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa konsep ”preservasi” dan konsep ”pelestarian” memiliki makna dan lingkup yang sama yaitu kegiatan pemeliharaan, perawatan, penyimpanan, dan pengamanan atau perlindungan arsip statis baik fisik dan informasinya, bahan serta peralatan yang digunakan. Jadi, preservasi atau pelestarian arsip statis secara umum bertujuan untuk melindungi fisik dan informasi arsip statis agar memiliki ketahanan yang optimal, menghindarkan kerusakan sehingga fisik dan informasi yang dikandunganya dapat terlindungi selama mungkin.
Secara garis besar terdapat tiga kegiatan preservasi arsip, antara lain:
1.      Pemeliharaan arsip dari berbagai faktor perusak, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Kegiatan pemeliharaan arsip dilakukan dengan melakukan kegiatan penyimpanan arsip sesuai dengan standard penyimpanan arsip, baik peralatan, kondisi ruang penyimpanan, sampai suhu dan kelembapapan ruang penyimpanan, dan lain-lain.
2.      Perawatan dan perbaikan (restorasi) arsip yang mengalami kerusakan sebgai akibat pemeliharaan yang tidak baik, bencanan, atau salah penggunaanya, dan sebagainya.
3.      Reproduksi arsip dalam rangka pelestarian informasi yang terkandung dalam media arsip, diantaranya melalui kegiatan alih media arsip (ANRI: Modul Preservasi Arsip Statis, hlm. 3).
Hal tersebut sama seperti yang dijelaskan dalam jurnal (Azmi, 2012, hlm. 136) bahwa preservasi atau pelestarian arsip meliputi kegiatan berikut:
1.       Pemeliharaan dan penjagaan arsip statis terhadap berbagai faktor perusak arsip, baik yang diakibatkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal (tindakan yang bersifat pencegahan atau preventif).
2.       Perawatan dan perbaikan terhadap arsip statis apabila suatu waktu terjadi kerusakan (tindakan yang bersifat kuratif atau korektif).
3.       Pengamanan dan perlindungan terutama terhadap informasi yang terkandung dalam arsip statis.
Sedangkan menurut Sugiarto dalam bukunya (Sugiarto, 2005, hlm. 84) pelaksanaan preservasi preventif adalah sebagai berikut :
1.      pemilihan jenis sarana simpan
2.      pemilihan media simpan arsip
3.      pengaturan suhu dan kelembapan
4.      pemberian kamperisasi dan silicagel
5.      pembersihan lingkungan fumigasi
b.      Sarana dan Prasarana Preservasi Arsip
Prasarana dan sarana preservasi arsip yang digunakan untuk mendukung kelestarian arsip statis sesuai dengan bentuk dan media arsip seperti arsip kertas, foto, kaset, video, film, peta, kartografi dan kearsitekturan, digital/elektronik (berbasis teknologi informasi dan komunikasi) antara lain:
1.      Prasarana dan sarana pemeliharaan arsip, untuk mendukung penyimpanan, penataan, dan pengamanan arsip dari pencurian dan/atau bahaya kebakaran pada ruangan penyimpanan arsip statis di depot;
2.      Prasarana dan sarana restorasi arsip, untuk mendukung kegiatan perawatan dan perbaikan arsip dalam berbagai bentuk dan media;
3.      Prasarana dan sarana pengelolaan arsip, untuk mendukung kegiatan reproduksi (alih media, copy) arsip dalam berbagai bentuk dan media. (Azmi, 2012, hlm. 142).
Adapun sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelaksanaan preservasi arsip adalah sebagai berikut:
1.      Gedung dan ruangan penyimpanan yang representif.
2.      Pedoman dan standar preservasi
3.      Laboratorium
4.      Peralatan dan Alih media
5.      Rak, lemari, AC, Dehumidifier, Thermometer, Hygrometer, Thermohygrometer, Trolly, Leafcaster, rewinder, video tape cleaner, film cleaner, telecine, stein back, kamera microfilm, mesin prosesing, komputer, scanner
6.      Wadah penyimpanan arsip (boks, container, amplop). (Muhidin dan Winata, 2016, hlm. 351).
c.       Tujuan dan Prinsip Preservasi Arsip
Preservasi atau pelestarian arsip merupakan proses dan kerja dalam rangka perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak dan restorasi/reparasi bagian arsip yang rusak atau arsip yang rusak. Preservasi arsip merupakan usaha yang dilakukan agar arsip terhindar dari segala faktor perusak dan pemusnah arsip. Faktor perusak tersebut dapat disebabkan oleh dari dalam fisik arsip itu sendiri maupun penyebab dari luar fisik arsip tersebut (ANRI: Modul Preservasi Arsip Statis, hlm. 3).
Sejalan dengan pendapat menurut Sugiarto (2005, hlm. 84) yang menjelaskan bahwa preservasi atau pelestarian arsip merupakan proses dan kerja yang memiliki tujuan dalam rangka perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak dan restorasi/reparasi bagian arsip yang rusak, yang disebabkan oleh faktor dari dalam (intrinsik) arsip itu sendiri maupun faktor dari luar fisik arsip itu sendiri (ekstrinsik). Faktor intrinsik adalah kerusakan yang berasal dari dalam fisik arsip itu sendiri, misalnya kualitas kertas, pengaruh tinta, pengaruh lem perekat dan sebagainya. Faktor ekstrinsik adalah kerusakan yang berasal dari luar benda atau fisik arsip contohnya lingkungan, biologis, kimiawi, kelalaian manusia, dan bencana alam. Upaya melakukan preservasi arsip bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis, yang dilakukan secara preventif dan kuratif.
Kemudian menurut Muhidin dan Winata (2016, hlm. 344) kegiatan preservasi arsip bertujuan untuk melindungi fisik arsip agar tahan lama, menghindarkan kerusakan arsip sehingga kandungan informasinya dapat terjaga selamanya. Adapun prinsip-prinsip preservasi menurut Mustari Irawan dalam (Muhidin dan Winata, 2016, hlm. 344), sebagai berikut:
1.      Dilaksanakan dengan mempertahankan autentisitas dan reliabilitas arsip.
2.      Dilaksanakan sejak arsip dinyatakan sebagai arsip permanen
3.      Penyimpanan arsip memperhatikan media penyimpanannya.
4.      Penyimpanan arsip dilaksanakan pada ruang simpan yang memenuhi syarat dengan suhu dan kelembapan udara yang stabil.
5.      Perawatan arsip dilaksanakan dengan tingkat ketelitian yang tinggi.

2.4 Preservasi Preventif Arsip Media Baru

Preservasi preventif adalah preservasi yang bersifat pencegahan terhadap kerusakan arsip, melalui penyediaan sarana dan prasarana, perlindungan arsip, serta metode pemeliharaan arsip. Dalam Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara Nomor 22 tahun 2008 dalam (Sugiarto, 2005, hlm. 76) upaya melakukan preservasi arsip bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip statis, yang dilakukan secara preventif dan kuratif.
Untuk efektivitas dan efisiensi, sebaiknya dalam implementasi program preservasi arsip, lembaga kearsipan harus mengutamakan preservasi yang bersifat preventif atau pencegahan karena jika arsip terlanjur rusak akan sangat sulit untuk mengembalikan seperti kondisi/keadaan semula, serta informasi yang terkandung di dalamnya tidak dapat digunakan secara optimal. Dengan demikian, preservasi yang paling penting pada saat ini adalah preservasi yang bersifat preventif atau pencegahan dan preservasi yang bersifat kuratif atau koreksi atau perbaikan terhadap arsip yang mengalami kerusakan atau degradasi.
Terdapat beberapa tindakan preservasi preventif diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Semua usaha yang dilaukan untuk mencegah dan memperlambat kerusakan seperti tempat penyimpanan arsip statis yang stabil.
2.      Sarana dan prasarana yang sesuai.
3.      Penanganan arsip statis yang baik melalui pengawasan dan inspeksi.
4.      Pengendalian hama terpadu.
5.      Setiap fungsi kearsipan melibatkan semua aspek preservasi.
6.      Keamanan dan kebersihan fasilitas arsip statis sehingga terlindungi dari hal-hal yang membahayakan arsip (Azmi, 2012, hlm. 140).

2.5 Ruang Lingkup Preservasi Preventif

a.      Penyimpanan arsip media baru
Arsip medi baru disimpan dalam suatu depo arsip, yaitu bangunan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pelestarian terhadap arsip yang tersimpan di dalamnya. Adapun aspek yang termasuk ke dalam penyimpana arsip media baru adalah sebagai berikut: (Muhidin dan Winata, 2016, hlm. 350-354).
1.      Lokasi depo. Hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan lokasi depo adalah:
a)      Lokasi depo harus menghindari daerah yang struktur tanah labil, rawan bencana, dekat laut, kawasan industri, pemukiman penduduk, bekas hutan dan perkebunan.
b)      Harus menghidari daerah yang berdekatan dengan instalasi militer, lapangan terbang, dan rel kereta api.
c)      Harus menghindari lingkungan yang memiliki tingkat risiko kebakaran sangat tinggi.
2.      Ruangan depo
a)      Ruangan depo penyimpanan arsip kertas dan audio visual harus terpisah, karena berbeda jenis arsip dan penanganannya.
b)      Mempunyai suhu dan kelembapan yang stabil. Adapun suhu dan kelembapan yang dipersyaratkan bagi berbagai jenis arsip media baru, antara lain (Kepka ANRI No. 12/2000) :
1)      Film hitam putih (klise, slide negative, cine film, xrays/hasil foto rontgen, microfilm, mikrofis, dan glass plate photos): Suhu < 180C + 20C, kelembapan 35%.
2)      Film berwarna (klise, slide negative, cine film): Suhu < 50C , kelembapan 35% + 5%.
3)      Media magnetic (video, rekaman suara). Suhu < 180C + 20C, kelembapan 35% + 5%.
c)      Harus adanya pemantauan suhu, kelembapan dan kualitas udara dilakukan secara berkala, yaitu satu minggu sekali. Alat untuk mengukur suhu yaitu: thermohygrometer, thermohygrograph.
d)     Untuk mengukur kelembapan udara digunakan alat dehumidifier. Selain itu bias menggunakan silicagel yang mampu menyerap uap air dari udara.
3.      Jendela Depo
Harus seminim mungkin, itupun harus agak menjorok ke dalam untuk mengurangi energy sinar ultraviolet dari cahaya matahari, jendela kaca diberi UV filtering polyster film atau flexy glass type UF – 3. Selain cahaya dari matahari, sinar ultraviolet berasal dari lampu. Untuk itu lampu neon merupakan cahaya langsung untuk penerangan. Lampu harus dimatikan bilamana ruangan tidak dipakai. Pada depo akan lebih baik apabila ada alat untuk mengukur untensitas dan kandungan ultraviolet, yaitu Lux Meter atau UV Monitor.
4.      Rak arsip.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan rak arsip adalah sebagai berikut:
a)      Rak yang digunakan harus cukup kuat menahan beban arsip dan selalu dalam keadaan bersih
b)      Jarak aman antara lantai dan rak terbawa adalah 85-150 mm untuk memperoleh sirkulasi udara, mudah membersihkan lantai, serta mencegah bahaya banjir.
c)      Arsip tidak disimpan di bagian atas rak karena berdekaran dengan lampu dan untuk menghindarkan kemungkinan adanya tetesan air dari alat penyembur api yang rusak atau atap yang bocor.
d)     Rak terbuat dari logam yang dilapisi anti-karat dan anti-gores, baik itu arsip kertas atau arsip film. Khusus untuk arsip berbahan magnetic (video dan rekaman suara) rak sebaiknya tidak mengandung medan magnet.
e)      Rak diberi label yang jelas sesuai denganisi sehingga dapat mudah mengatur khazanah arsip. Rak yang berupa laci sebaiknya memiliki kenop dan mulut/tepi dibagian depan dan belakang untuk menghindari jatuhnya arsip.
5.      Boks arsip
Boks memiliki peranan dalam mengurangi kerusakan arsip akibat pengaruh perubahan suhu dan kelembapan, debu, dan penanganan yang salah.
a)      Arsip foto. Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan boks adalah sebagai berikut:
1)      Foto tersimpan terpisah dalam amplop yang bersifat netral.
2)      Satu amplop berisi satu lembar foto.
3)      Amplop dan label yang rusak segera diganti.
4)      Kumpulan amplop foto dapat disimpan dalam boks bebas dan bebas lignin sesuai dengan ukuran amplop foto dan disusun secara bertikal.
b)      Arsip film. Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan boks adalah sebagai berikut:
1)      Boks atau rak (container) menggunakan bahan yang secara kimia stabil, dirancang tepat, ringan, rapat, tertutup, dan tidak menimbulkan karat.
2)      Container tidak tertutup dengan plester.
3)      arsip film dalam container disimpan secara horizontal.
c)      Arsip video dan rekaman suara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan boks adalah sebagai berikut:
1)      Video tape disimpan dalam pembungkus asli dalam kotak plastic bukan PVC.
2)      Video tape disusun dalam rak kayu (rak non magnetis) dan disimpan secara lateral.
3)      Container tidak ditumpuk diatas yang lain.
6.      Tata terbit untuk ruang penyimpanan arsip
a)      Dilarang merokok
b)      Jaga kebersihan
c)      Dilarang membawa makanan dan minuman
d)     Selain petugas depo/yang berwenang dilarang masuk kecuali seijin kepala bidang/kasubid bidang pengelolaan dan pelestarian arsip.
e)      Matikan lampu bila ruangan kosong.
f)       Kunci pintu trails atau pintu masuk bila ruangan tidak dipakai.
g)      Kontrol suhu kelembapan alat pemadam api secara berkala.
Dalam penyimpanan arsip media baru perlu dilakukan pemeliharaan keamanan ruang penyimpanan arsip media baru sebagaimana yang dijelaskan dalam Prosedur Tetap No. 19 Tahun 2011 (ANRI, hlm. 5) dimana Arsiparis/Penata Arsip di Subdit Penyimpanan Arsip Media Baru mengecek dan mencatat suhu dan kelembaban ruangan depo pada pagi dan sore hari, membersihkan rak arsip dan lantai ruangan, mengunci rak arsip dan mematikan lampu depo pada sore hari, membuat laporan kondisi keamanan arsip media baru dan kebersihan serta kondisi suhu dan kelembaban ruangan, melaporkan kondisi ruangan depo, suhu dan kelembaban kepada Para Kasie di Subdit Penyimpanan Arsip Media Baru.
b.      Alat-alat preservasi preventif
Ada beberapa alat-alat yang dapat mencegah kerusakan arsip media baru, antara lain:
1)      Air Conditioner (AC), pada depo arsip statis di daerah tropis seperti di Indonesia AC memang diperlukan. Yaitu untuk menjaga suhu yang ideal  antara 18-22 C dan kelembapan berkisar 40 – 60 % RH. Untuk control suhu dan kelembapan pada depo perlu di pasang Thermohygrometer.
2)      Dehumidifier, alat untuk mengurangu kelembapan udara dan ruangan. Alat ini dapat menyerap air dari udara. Sebaiknya diletakkan di luar ruangan karena alat ini mengeluarkan panas yang berbahaya bagi arsip.
3)      Air Cleaner dan Vacum Cleaner. Bahan-bahan pencemaran seperti debu dan partikel-partikel lain seperti diuraikan pada bab II no 1 C, dapat dikurangi dengan memasang air cleaner (alat pembersih udara). Sedangkan alat untuk menyerap debu dan partikel lainnya yang berada dalam kertas/rak dapat digunakan vacuum cleaner secara berkala dan teratur.
4)      Alat pencegahan kebakaran. Pada depo arsip di pasang Smoke Detektor (pemadam api secara otomatis), Hidrant Alarm, tabung-tabung pemadam kebakaran. Alat-alat pemadam api ini diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau dengan cepat. Semua alat-alat tersebut harus dilakukan control secara berkala untuk mengetahui tetap berfungsi. Tanda-tanda larangan merokok dapat dipasang di setiap pintu masuk. Selain itu kabel-kabel listrik harus di control secara teratur.
c.       Fumigasi
Fumigasi merupakan tindakan pengasapan yang bertujuan mencegah mengobati dan mensterilkan arsip-arsip dari pengaruh jamur, serangga dan binatang pengerat. Sebagaimana dituangkan didepan, serangga seperti Silver fish, kecoa, kutu buku, rayap, ngenat, dan sejenisnya adalah binatang perusak arsip. Untuk itu perlu adanaya tindakan pencegahan dan pembasmian dengan fumigasi (Herdiyanto, dkk, 2012, hlm. 38).
1.      Macam-macam Fumigasi
a)      Fumigasi di ruang Transit
Ruang transit fumigasi perlu dibuat secara permanen. Ruang ini berguna untuk transit arsip yang datang sebelum masuk depo penyimpanan. Hal ini untuk membasmi serangga dan micro organisme yang bias menyebar ke ruang penyimpanan. Ruangan harus tertutup rapat dan kedap udara. Pada ruangan dilengkapi dengan 2 buah blower yang berfungsi untuk membersihkan sisa-sisa fumigasi.
b)      Fumigasi Total
Pelaksanaan fumigasi pada seluruh ruangan depo. Berbeda dengan fumigasi pada ruangan transit fumigasi yang bias dilakukan sewaktu-waktu, fumigasi ini dilakukan dalam dua kali dalam 1 tahun.
2.      Pelaksanaan Fumigasi
a)      Pastikan ruangan yang akan di fumigasi tertutup rapat. Pintu (termasuk bagian bawah pintu) jendela dan lubang-lubang harus di tutup dengan lakban.
b)      Lebih baik bila ada alat-alat elektronik seperti, computer, radio dikeluarkan.
c)      Membuka buku-buku arsip meregangkan roll opeck dan mereganggang arsip-arsip lainnya.
d)     Petugas harus memakai masker anti gas, sarung tangan, dan pakaian pelindung seluruh tubuh.
e)      Siapkan gas detector untuk mencegah kebocoran diluar ruangan.
f)       Selama fumigasi lingkungan depo harus tertutup, bila perlu ditempeli tulisan : “ÄDA FUMIGASI/AWAS GAS BERACUN”


d.      Penanganan arsip media baru
Dalam penanganan arsip media baru perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1.      Arsip film. Penangan arsip film meliputi sebagai berikut:
a)      Hindarkan menyentuh emulsi, yaitu bagian yang mudah rusak dan tempat terekamnya cerita atau gambar. Film dipegang dengan ujung jari pada bagian pinggir.
b)      Film digulung pada spool dengan ketegangan sedang. Idealnya ketegangan gulungan adalah jika suatu film persis bergerak bersama spool.
c)      Gunakan selalu spool yang sesuai dengan lebar film.
d)     Setelah proyeksi dilakukan, film digulung ulang dengan ketegangan yang cukup untuk mencegah film merosot atau lepas dan menyebabkan goresan kecil sewaktu proyektor menarik film melewati gate proyeksi.
e)      Sambungkan beberapa feet leader putih pada awal (head) film dan akhir (tail) film yang akan menjaga kerusakan selama pengikatan dan proyeksi.
f)       Gulung film sampai tail pada core secara rapat, rata dalam rol sampai akhir.
g)      Proyektor selalu dibersihkan dengan sikat kecil sebelum memproyeksikan film untuk membuang rambut-rambut atau debu yang mengganggu gambar proyeksi dan menyebabkan rusaknya film.
h)      Jika selama pemutaran film, proyektor menunjukkan reaksi yang aneh atau terdengar suara yang tidak seperti biasa, ini merupakan gejala penyebab kerusakan. Hentikan proyektor dengan segera, dan periksa untuk meyakinkan film terpasang dengan baik. Perbaikan secara teratur pada proyektor akan memperkecil kemungkinan terhadap kerusakan semacam itu.
2.      Arsip foto. Penanganan arsip foto meliputi:
a)      Hindarkan foto dari sentuhan jari tangan, karena jari manusia mengandung asam. Sebaiknya menggunakan nylon tipis atau sarung tangan katun putih dengan cara memegang pada bagian belakang foto.
b)      Hindarkan arsip sebgai alas untuk menulis.
3.      Arsip video, penanganannya meliputi:
a)      Merawat dan memonitor peralatan playback.
b)      Melengkapi peralatan untuk masing-masing format. Pilihan ini mahal dan sulit karena dibutuhkan keahlian dan perlengkapan cadangan.
c)      Jika selesai digunakan, kembalikan video dalam wadahnya dan simpan dengan posisi tegak lurus untuk membantu mencegah kerusakan.
d)     Sebelum disimpan, sebaiknya putar ulang dari awal sampai akhir untuk menjamin bahwa video dapat digulung secara benar di dalam kaset dan untuk mengembalikan akibat ketegangan gulungan yang padat.
e)      Pemutaran ulang video sekurang-kurangnya dilakukan setiap satu tahun sekali.
4.      Arsip rekaman suara. Penanganannya meliputi:
a)      Hindarkan sentuhan langsung dengan permukaan tape.
b)      Tape diputar ulang dari awal sampai akhir sedikitnya setiap satu tahun sekali untuk memeriksa kondisinya dan memperkecil kecenderungan lapisan tape yang saling menempel atau terjadinya tembus cetak (print-trough) secara magnetic juga untuk mengurangi ketegangan tape.
c)      Simpan kaset dalam keadaan bersih di dalam bungkusan dan disusun secara tegak lurus dalam rak yang terbagi dalam penyangga setiap 10-15 cm.
e.       Akses.
Hal yang perlu diperhatikan dalam akses arsip media baru sebgai berikut:
1.      Akses terhadap ruang penyimpanan dibatasi hanya pada petugas penyimpanan atau pejabat yag berwenang. Pihak lain yang akan masuk ke ruang penyimpanan harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hal ini berkaitan dengan keamanan, kebersihan, dan kestabilan ruang penyimpanan.
2.      Peralatan keamanan seperti kamera, alarm, kunci, dan control kunci atau kartu yang dimiliki oleh pegawai yang diberikan kewenangan.
3.      Akses terhadap ruang penyimpanan dikontrol melalui kunci atau kartu yang dimiliki oleh pegawai yang diberikan kewenangan.
4.      Arsip disimpan di tempat yang mudah diidentifikasi, diletakan, dan diambil (informasi mengenai daftar boks dan nonor rak harus ada sehingga arsip dapat ditemukan dengan segera). Jika dimungkinkan, dokumentasi mengenai lokasi arsip ditinjau secara berkala.
f.       Reproduksi
Salah satu upaya pengamanan informasi yang terkandung dalam arsip adalah melakukan reproduksi. Kegiatan reproduksi adalah melakukan penggandaan arsip ke dalam satu jenis atau media yang sama atau dengan cara alih media ke media yang berbeda. Reproduksi bertujuan membuat salinan yang dapat berfungsi sebagai preservation copy untuk mengamankan arsip aslinya dan tidak digunakan jika tidak benar-benar dibutuhkan, atau sebagai viewing copy atau reference copy (dilihat) pengguna ruang layanan informasi, arau sebagai duplicating copy (diperbanyak) bagi kebutuhan peminat arsi di layanan informasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam reproduksi arsip media baru adalah:
1.      Reproduksi dilaksanakan oleh orang yang mempunyai keahlian dam mereproduksi.
2.      Reproduksi dilakukan sesuai dengan standard agar reproduksi bertahan lama jika disimpan.
3.      Pilih bahan dasar dan alat perekaman atau alat reproduksi yang baik atau berkualitas tinggi. Gunakan bahan-bahan yang baru dan tidak menggunakan bahan-bahan yang sudah dipakai.
4.      Pilih bahan-bahan yang lebih aman, mudah diakses, dan format yang digunakan tidak cepat tua atau using.
5.      Simpan hasil reproduksi terpisah dengan arsip asli.
6.      Tentukan arsip yang akan di reproduksi.
7.      Arsip yang mulai rusak, baik karena faktor internal maupun eksternal.
8.      Arsip yang bahan dan peralatan (termasuk suku cadagnya) untuk memanfaatkannya sudah mulai jarang di pasaran.
9.      Arsip yang isi informasinya sering digunakan atau dimanfaatkan oleh peminat arsip.
Selanjutnya untuk proses reproduksi arsip media baru, dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Arsip film dapat dipindahkan ke dalam bentuk video dan video ke bentuk video lainnya. Untuk perlindungan arsip film jangka panjang, film di salin ke dalam bentuk film.
2.      Negative film, dapat disimpan sebagai persediaan untuk membuat print (positif film).
3.      Arsip video dilakukan reproduksi dari format lama ke format baru.
4.      Mereproduksi arsip rekaman suara merupakan hal utama dalam pemeliharaan dan perlindungan arsip rekaman suara.



DAFTAR PUSTAKA


Arsip Nasional Republik Indonesia. (2012). Modul Preservasi Arsip Statis.
Arsip Nasional Republik Indonesia. Prosedur Tetap Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penataan Fisik Arsip Media Baru.
Arsip Nasional Republik Indonesia. Prosedur Tetap Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Arsip Media Baru.
(ANRI), P. P. (1996). ANRI.
ANRI. (1999). Modul Akusisi Arsip.
Azmi. (2012). Strategi Preservasi Arsip Statis dalam Rangka Menjamin Kelestarian Arsip Statis sebagai Memori Kolektif Bangsa pada Lembaga Kearsipan. Jurnal Kearsipan, 129-146.
Barthos, B. (2014). Manajemen Kearsipan untuk Lembaga Negara, Swasta, dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.
Brichford, J. M. (1977). Archives and Manuscript: Appraisa / And Accesioning . Chicago: Society of Americant Archivist.
Daryan, Y. (2015). Pemliharaan dan Pengamanan Arsip. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.
Drs. Sumrahyadi, M. (2014). Manajemen Rekod Audio Visual. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.
Herdiyanto, B., Kusnanto, I., & Rokhayah, S. (2012). Pedoman Perawatan Arsip Kertas. Surabaya: Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Bidang Penyelamatan Arsip Statis).
Hidayat, A., Nurhayati, R., & Daryana, Y. (2007). Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip. Jakarta: Universitas Terbuka.
Indonesia, A. N. (2012). Modul Preservasi Arsip Statis.
Kaleransi, N. (02 Agustus 2008). Film : Aset Budaya Yang Harus Dilestarikan. Jurnal.
Muhidin, S. A., & Winata, H. (2016). Manajemen Kearsipan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Parani, Y. L. (n.d.). Mikrografi dalam Kersipan. Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi Arsip Nasionl Republik Indonesia.
Reed, B. (1993). Keeping Archives. Australia: D. W Thorpe.
Sambas Ali Muhidin, M. &. (2016). MANAJEMEN KEARSIPAN untuk Organisasi, Publik Bisnis, Sosial, Politik dan Kemasyarakatan. Bandung: Pustaka Setia.
Sambas Ali Muhidin., d. D. (2016). Manajemen Kearsipan. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sedarmayanti. (2003). Dasar-Dasar Pengetahuan Tentang Manajemen Perkantoran. Bandung: Mandar Maju.
Sugiarto, A. (2005). Manajemen Kearsipan Modern dari Konvensional ke Basis Komputer. Yogyakarta: Gava Media.
Suhardi, Y. D. (1998). Terminologi Kearsipan Indonesia. Jakarta: PT. Sigma Cipta Utama.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071).

No comments

Contoh LK 3.1 Best Practice PPG Daljab Kategori 2 tahun 2022

Silahkan klik link dibawah ini untuk download:   Contoh LK 3.1 Best Practice

Powered by Blogger.