Header Ads

MATERI ARSIP STATIS




BAB II
KAJIAN PUSTAKA

1.1             Pengertian Arsip Statis

Menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan di sebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentukdan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam bentuk pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan fungsi dan kegunaannya, arsip terbagi menjadi dua yaitu, yang pertama adalah arsip dinamis yang terdiri dari arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip vital, dan yang kedua adalah arsip statis. Dalam laporan observasi ini yang menjadi fokus kajian adalah arsip statis, lebih tepatnya mengenai bagaimana implementasi pengelolaan arsip statis di lapangan.
Pengeretian arsip statis menurut Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki niali guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, yang dimaksud dengan arsip statis yaitu arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan sehari-hari admistrasi negara.
Menurut Sedarmayanti (2003: 9) arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. Arsip statis ini merupakan pertanggung jawaban Nasional bagi kegiatan Pemerintah dan nilai gunanya penting untuk generasi yang akan datang.
Dari beberapa pengertian di atas, maka singkatnya dapat dikatakan bahwa arsip statis adalah arsip - arsip yang sudah tidak dipergunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari - hari.

1.2             Ruang Lingkup Pengolahan Arsip Statis

Arsip statis sering juga disebut archive atau permanent record.yaitu arsip-arsip yang tidak secara langsung dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip abadi (archive) warkat-warkat vital yang akan disimpan selama-lamanya. Oleh karena itu arsip ini mempunyai taraf nilai yang abadi.
Dengan demikian yang termasuk arsip statis adalah arsip abadi (archive). Arsip statis tidak lagi berada di arsip nasional Republik Indonesia, dengan kata lain arsip statis terdapat di arsip nasional republik Indonesia pusat (Arsip nasional pusat) dan arsip nasional Republik Indonesia daerah (Arsip Nasional daerah). Arsip statis merupakan pertanggung jawaban Nasional bagi kegiatan Pemerintah Indonesia dan nilai gunanya penting untuk generasi yang akan datang. Diatas telah diutarakan bahwa yang termasuk arsip statis adalah arsip abadi. (Wursanto, 1991 : 238 - 239)
Kiranya perlu diketahui bahwa masing-masing organisasi tentu memiliki ukuran yang dipakai untuk menentukan golongan suatu arsip, apakah suatu arsip termasuk penting atau tidak. Suatu warkat mungkin dianggap vital oleh suatu organisasi, akan tetapi bagi organisasi yang lain mungkin hanya merupakan warkat biasa, sampai saat ini belum ada ketentuan atau pedoman yang pasti. (Wursanto, 1991 : 239)
Arsip-arsip ini merupakan pertanggungjawaban Nasional bagi kegiatan pemerintah dan nilai gunanya penting untuk generasi yang akan datang. Oleh karena itu arsip ini (arsip statis) mempunyai taraf nilai yang abadi atau permanen sehingga dapatlah dikatakan bahwa ruang lingkup pengurusan arsip statis terbatas pada arsip-arsip yang mempunyai taraf nilai abadi atau permanen.
Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi akuisisi, pengelolaan, prevensi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem arsip nasional.
Menurut Perka ANRI No. 31 tahun 2011, pengelolaan arsip statis meliputi:
1.      Akuisisi arsip statis
Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khazanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.tujuan akuisisi arsip adalah upaya penyelamatan, pelestarian, dan pewarisan arsip yang merupakan memori kolektif dan identitas bangsa.
Pelaksanaan akuisisi arsip merupakan rangkaian program kegiatan yang dimulai dengan tahap monitoring, tahap penilaian arsip statis, tahap pelaksanaan akuisisi arsip statis, dan tahap serah terima arsip statis.
2.      Pengelolaan arsip statis
Pengelolaan arsip statis merupakan kegiatan menata informasi arsip statis, menata fisik arsip statis, dan penyusunan sarana bantu temu balik asrip statis (PP No. 28 tahun 2012).
3.      Preservasi asrip statis
Preservasi atau pelestarian adalah keseluruhan dan proses kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsi atau unsur perusak dan retorasi atau perbaikan (reparasi) bagian arsip yang rusak (Perka ANRI, 2011). Secara garis besar, kegiatan preservasi arsip dapat dibagi pada tiga kegiatan, yaitu:
a.       Pemeliharaan arsip dari berbagai faktor perusak, baik yang disebabkan oleh faktor internal atau eksternal.
b.      Perawatan dan perbaikan (restorasi) arsip yang mengalami kerusakan.
c.       Reproduksi arsip dalam rangka pelestarian informasi yang tekandung dalam media arsip.
Preservasi arsip statis dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu preservasi preventif dan preservasi kuratif.
4.      Akses asrip statis
Akses arsip adalah ketersiadaan arsip sebgai hasil dari kewenangan hokum dan otorisasi legal serta keberadaaan saran bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip (PP No. 28 tahun 2012).
Lembaga kearsipan dalam memberikan akses arsip statis kepada publik didasarkan sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.3             Prinsip Pengolahan Arsip Statis

Menurut Perka ANRI No. 27 tahun 2011, prinsip pengolahan asrip statis terdiri atas sebagai berikut.
1.      Asas/Prinsip Pokok
Agar menghasilkan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang baik, pengolahan arsip statis harus memperhatikan 2 (dua) asas/prinsip pokok pengolahan arsip statis yaitu:
a.       Asas/prinsip asal usul adalah asas/prinsip yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya, dan
b.      Asas/prinsip aturan asli adalah asas/prinsip yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip. Pengaturan arsip yang didasarkan pada aturan asli dimaksudkan untuk menjaga keutuhan dan realibilitas arsip.
2.      Asas/Prinsip Alternatif
Apabila dalam pengolahan arsip tidak ditemukan “asas asal usul dan asas aturan asli”, maka dapat diterapkan salah satu asas atau prinsip lain yaitu:
a.       Prinsip fungsional merupakan aturan menyusun kembali arsip yang didasarkan pada fungsi pencipta arsip;
b.      Prinsip restorasi merupakan aturan menyusun kembali arsip yang didasarkan pada sistem penataan masa dinamis dengan mengadakan perbaikan terhadap arsip yang mengalami kerusakan;
c.       Prinsip organisasi merupakan aturan menyusun kembali arsip yang didasarkan pada struktur organisasi dan sistem administrasi pencipta arsip;
d.      Prinsip masalah merupakan aturan menyusun kembali arsip yang didasarkan pada subjek atau masalah yang terdapat dalam arsip; dan
e.       Prinsip kegunaan merupakan aturan menyusun kembali arsip yang terpisah atau terlepas dari berkasnya didasarkan atas kegunaannya.

1.4             Tahapan Pengolahan Arsip Statis

Pengolahan arsip statis wajib dilakukan oleh setiap lembaga kearsipan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban nasional.
Dalam buku Manajemen Kearsipan (Muhidin & Winata, 2016) dijelaskan pengeolahan arsip statis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1.      Survei dan identifikasi arsip.
Penyusunan daftar arsip statis simulai dari kegiatan identifikasi informasi arsip statis yang akan diolah dan dibuat sarana bantu penemuannya. Identifikasi informasi arsip statis dilakukan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pencipta arsip, sistem penataan, jenis arsipm kurun waktu, jumlah/volume, dan kondisi fisik.
2.      Pembuatan skema sementara pengaturan arsip.
Skema arsip yang merupakan susunan kelompok arsip yang dibuat berdasarkan subjek atau fungsi-fungsi organisasi atau klasifikasi arsip organisasi bagi yang telah memiliki sistem penataan arsipnya. Misalnya, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain.
3.      Rekontruksi arsip.
Rekontruksi arsip adalah mengembalikan penataan atsip sesuai dengan konteks dan penataan aslinya. Hal yang perlu dilakukan dalam rekontuksi arsip adalah:
a.       Pemilihan untuk pemisahan arsip dengan non-arsip;
b.      Pengelompokan arsip berdasarkan asas provenance;
c.       Penyusunan lembaran arsip kedalam file sesuai dengan filling system yang berlaku pada saat arsip tersebut diciptakan (original order). Penyusunan file-file ke dalam series arsip dilaksankan secara sitematis.
4.      Deskripsi arsip da pemberian nomir sementara.
Deskripsi arsip adalah kegiatan perekaman informasi setiap series arsip.deskripsi arsip sekurang-kurangnya memuat hal-hal berikut:
a.       Informasi series, yaitu isi ringkas yang terkandung dalam series arsip
b.      Kurun waktu arsip. Kurun waktu arsip tersebut diciptakan dapat dituangkan dalam bentuk waktu seperti, tahun atau bulan dan tanggal.
c.       Bentuk redaksi, yaitu bentuk atau format informasi dan fisik arsip bersangkutan.
d.      Tingkat keaslian, berkaitan dengan autentitas (dari organisasi yang berwenang), keabsahan sah secara hukum, dan kesahihan (data atau informasi terpercaya) suatu arsip.
e.       Kondisi arsip. Keterangan kondisi arsip diperlukan untuj memberitahukan keadaan arsip dalam kaitannya dengan karakterik fisik ataupu keadaan lainnya.
f.       Jumlah arsip. Deskripsi ini menjelaskan jumlah arsip yang dideskripsikan.
5.      Pembungkusan arsip.
Arsip yang telah selesai ditata, selanjutnya dibungkus (packing) dengan kertas omslag, kemudian diikat dengan tali.
6.      Entri dan pengolahan data.
Memasukkan data hasil deskripsi kedalam program komputer, urutannya sesuai dengan skema pengeturan arsip (defintip) yang telah dipersiapkan sebelumnya sehingga masalah yang sama dapat disatukan dengan mudah.
7.      Pembuatan skema defintip.
Pembuatan skema defintip berasal dari skema sementara yang telah dibuat. Hasil verifikasi terhadap skema sementara menghasilkan skema defintip pengaturan arsip.
8.      Daftar sarana bantu penemuan kembali (finding aids).
Finding aids merupakan hasil akhir dari suatu kegiatan pengelolahan arsip statis yang berbentuk buku, dan sebagai panduan atau sarana bantu jalan masuk dalam penemuan kembali arsip bagi peneliti. Sarana temu kembali arsip mencakup setiap deskripsi atau referensi yang dibuat atau diterima oleh lembaga searsipan dalam usaha melaksanakan pengewasan/pengeturan administratif ataupun intelektual terhadap seluruh khazanah arsip.
Sarana bantu penemuan kembali arsip statis, antara lain:
a.       Daftar arsip, yaitu sarana pemenuan kembali arsip statis berupa daftar yang berisi informasi arsip hasil deskripsi dari sekelompok atau grup arsip.
b.      Inventaris arsip, yaitu sarana penemuan kembali arsip statis yang berupa susunan hasil deskripsi arsip secara menyeluruh dan dilengkapi sejarah organisasi, riwayat arsip, pertanggungjawaban pengeturannya, indeks serta lampiran-lampiran yang mendukung dalam pengaturan arsip tersebut.
c.       Guide, yaitu kumpulan dari beberapa finding aids yang berisi tentang sejarah ringkasnsetiap lembaga pencipta arsip yang ada, dan data arsipnya.
d.      Indeks, yaitu salah satu sarana penemu kembali arsip, dengan menggunakan kata lengkap, seperti nama orang tua, geografi, kejadian, masalah.
e.       Agenda, yaitu sarana penemuan kembali arsip yang didasarkan pada pencatatan surat masuk atau keluar.
9.      Maneuver fisik dan penomoran defintif (tetap).
Arsip yang telah disusun dengan deskripsi arsipnya kemudian diolah (dimanuveri), dikelompokkan, dan disusun kembali sesuai dengan masalah (klasifikasinya) berdasarkan skema arsip yang telah dibuat. Series-series arsip yang telah dituangkan pada kartu deskripsi dilakukan pemeriksaaan ulang, setelah dilakukan secara keseluruhan lalu dilakukan penoroan defintif pada kartu seluruh series arsip tersebut. Nomor defintif inilah yang dijadikan pedoman sebagai jalan masuk bagi penemuan kembali arsip atau penataan dan penyimpanan arsipnya.
10.  Penataan arsip statis.
Menurut International Standard Archival Description (ISAD), penataan arsip statis dilakukan berdaraskan struktur penataan, yaitu fonds (grup), series, berkas (file),dan item. Fonds adalah seluruh arsip yang dimililki oleh pencipta arsip apaun bentuk dan medianya. Series adalah kumpulan arsip yang diatur sesuai dengan filling system atau dipelihara sebagai satu unit karena dihasilkan dalam proses akumulasi kegiatan yang sama. File adalah satu unit dokumen atau arsip yang dikelompokkan karena kesamaan kegiatan atau masalah oleh pencipta arsip pada saat proses pengolahan arsip statis dan hal ini akan membentuk ke dalam series arsip. Adapun item adalah unit arsip terkecil yang secara intelektual tidak mungkin lagi bisa diurai. Misalnya memorandum, surata, foto, dan lain-lain.



DAFTAR PUSTAKA

Muhidin, S. A., & Winata, H. (2016). Manajemen Kearsipan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Perka ANRI No. 27 tahun 2011
Perka ANRI No. 31 tahun 2011
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012
Serdamayanti. 2003. Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan Teknologi Modern. Cetakan III. Bandung: Mandar Maju.
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009
Wursanto. 1991. Kearsipan 1. Yogyakarta: Kanisius.

No comments

Contoh LK 3.1 Best Practice PPG Daljab Kategori 2 tahun 2022

Silahkan klik link dibawah ini untuk download:   Contoh LK 3.1 Best Practice

Powered by Blogger.