MODUL MATERI SARANA PRASARANA (KELAS)
SARANA PRASARANA KELAS
A. Pengertian Sarana
Sarana merupakan peralatan dan
perlengkapan yang secara langsung digunakan untuk menunjang proses belajar
mengajar.
Menurut Mulyana seperti yang dikutip Mukhtar (2009: 266) memiliki maksud yang
sama dengan Ibrahim Bafadal
(2008: 2) dan Mulyasa (2003: 2), mereka menyebutkan bahwa “sarana pendidikan adalah peralatan dan
perlengkapan yang secara langsung digunakan dan menunjang proses
pendidikan, khususnya proses belajar mengajar”.
Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan kebudayaan seperti yang dikutip oleh Hartanti Sukirman, dkk (2009: 28) yang mana pengertian sarana lebih dispesifikan lagi yaitu bahwab“sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak agar pencapaian
tujuan pendidikan berjalan lancar, teratur, efektif dan efisien”.
Pendapat lain juga mengemukakan hal yang sama yaitu oleh Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 273), bahwa “Sarana pendidikan
merupakan fasilitas yang
diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur dan
efisien”.
Berdasarkan
pendapat di atas, dapat disimpulkan pengertian sarana pendidikan adalah semua
peralatan dan perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam
kegiatan belajar mengajar di sekolah baik yang bergerak maupun tidak bergerak dan sesuai tujuan pendidikan.
B. Pengertian Prasarana Pendidikan
Untuk
menunjang proses belajar mengajar pada sebuah sekolah tidak hanya dibutuhkan
sarana tetapi juga prasarana pendidikan agar proses belajar
mengajar berjalan dengan efektif dan tujuan pendidikan dapat tercapai
secara maksimal. Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 2) yang mana
pengertiannya sama dengan Mulyasa (2003: 49) yaitu, “prasarana pendidikan adalah semua kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”.
Lain halnya menurut Roduone seperti yang dikutip oleh
Amirin, dkk (2010: 77), “prasarana pendidikan adalah sebagai perangkat penunjang utama suatu
proses atau usaha pendidikan agar
tujuan pendidikan tercapai”.Selanjutnya menurut Suharsimi AK (2001: 79) diterangkan bahwa yang termasuk prasarana pendidikan
adalah bangunan sekolah dan alat perabot sekolah. Prasarana pendidikan ini juga
berperan dalam proses belajar mengajar walaupun secara tidak langsung.
Berdasarkan
pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian prasarana pendidikan
adalah semua kelengkapan yang digunakan dan tidak secara langsung
menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, misalnnya lokasi atau tempat,
bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya.
C. Jenis Sarana Pendidikan
Adapun
beberapa jenis sarana pendidikan menurut beberapa ahli yaitu:
Menurut
Nawawi seperti yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 2), sarana pendidikan
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1.
Ditinjau dari habis tidaknya dipakai
a)
Sarana pendidikan yang habis pakai adalah segala bahan
atau alat yang apabila digunakan bias habis dalam waktu yang relatif singkat.
Contoh: kapur tulis.
b)
Sarana pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan
bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang
relatif lama. Contoh: meja, kursi, komputer.
2.
Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat digunakan
a)
Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan
yang bisa digerakkan atau dipindahkan sesuai dengan kebutuhan pemakainya.
b)
Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak adalah semua
sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit dipindahkan.
Contoh: penggunaan air pada suatu sekolah.
3.
Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar
a)
Sarana pendidikan yang secara langsung dapat digunakan
dalam proses belajar mengajar. Contoh: kapur tulis, spidol, kertas.
b)
Sarana pendidikan yang tidak secara langsung berhubungan
dengan proses belajar mengajar. Contoh: almari arsip.
Menurut
Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 274), sarana pendidikan dapat
diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
(a)
Sarana fisik, yakni segala sesuatu yang berupa benda atau
fisik yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan
melancarkan suatu usaha. Contoh: mesin ketik, komputer.
(b)
Sarana uang, yakni segala sesuatu yang bersifat
mempermudah sesuatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan jenis sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi peralatan dan
perlengkapan sekolah yang dapat digunakan untuk menunjang proses kegiatan belajar
mengajar secara langsung di sekolah.
Adapun beberapa macam prasarana pendidikan yang dipergunakan
untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan yang
meliputi :
a) Laboratorium
Komputer
Laboratorium adalah suatu bangunan yang di dalamnya
dilengkapi dengan peralatan dan bahan-bahan berdasarkan metode keilmuan
tertentu untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran,
dan kegiatan pengujian.
b) Perpustakaan
Menurut Syihabuddin Qalyubi (2007: 4), “perpustakaan
secara konvensional, yaitu kumpulan buku atau bangunan fisik tempat buku
dikumpulkan, disusun menurut sistem tertentu untuk kepentingan pemakaian”. Sedangkan
menurut Noerhayati Soedibyo (1987: 1), “perpustakaan adalah salah satu alat
yang vital dalam setiap program pendidikan, pengajaran dan penelitian (research)
bagi setiap lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c) Ruang Kelas
Ruang kelas merupakan ruang atau tempat siswa melakukan
proses belajar mengajar. Ruang kelas adalah suatu ruangan dalam bangunan
sekolah, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses
kegiatan belajar mengajar (KBM).
Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan oleh para
ahli tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa prasarana pendidikan adalah
semua kelengkapan atau fasilitas pendukung di sekolah yang tidak secara langsung
menunjang proses belajar mengajar di sekolah. Contoh prasarana pendidikan
seperti ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kelas, ruang usaha kesehatan
sekolah (UKS), kantin, koperasi, kamar mandi, gudang dan tempat parkir
kendaraan.
D. Kegiatan Pegolaha Sarana dan Prasarana Pendidikan
Istilah pengelolaan sebenarnya hampir sama dengan
manajemen, menurut Suharsimi Arikunto (1987: 7), pengelolaan merupakan
terjemahan dari kata management, karena adanya perkembangan dalam Bahasa
Indonesia, maka istilah management tersebut menjadi manajemen. Pengelolaan ini
meliputi banyak kegiatan dan bersama-sama menghasilkan suatu hasil akhir yang berguna
untuk pencapaian tujuan.
Pengertian lebih rinci diungkapkan Sutjipto (1992: 91)
bahwa pengelolaan pendidikan atau manajemen sarana pendidikan itu merupakan
keseluruhan proses perencanaan, perencanaan, pendayagnaan dan pengawasan
peralatan yang digunakan untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan.
Menurut Winarno
Hamiseno seperti yang dikutip oleh Suharsimi Arikunto (1987: 8), pengertian
pengelolaan adalah substantifa dari penyusunan data, merencana,
mengorganisasikan, melaksanakan sampai dengan pengawasan dan penilaian.
Dijelaskan selanjutnya pengelolaan menghasilkan sesuatu yang merupakan
penyempurna dari peningkatan pengelolaan selanjutnya.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
pengelolaan sarana pendidikan adalah suatu kemampuan untuk merencanakan,
mengadakan, menyimpan, atau memelihara, menggunakan sumber daya pendidikan
serta penghapusan yang berupa alat pembelajaran, alat peraga, dan media
pendidikan di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yag telah ditetapkan
secara efektif dan efisien.
1. Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Proses yang dilakukan pertama dalam sebuah pengelolaan
sarana pendidikan adalah perencanaan kebutuhan. Proses ini sangat penting untuk
menghindari terjadinya suatu kesalahan yang tidak diharapkan. Perencanaan yang
matang akan membuat suatu kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya dan memudahkan para pengelola untuk mengetahui
anggaran yang harus disediakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Perencanaan
yang baik daan cermat akan berdasarkan analisis kebutuhan kegiatan dan skala
prioritas yang sesuai dengan ketersediaan dana.
Pengertian perencanaan menurut beberapa ahli sebagai
berikut:
Menurut Bintoro
Tjokroaminoto dalam Husaini Usman (2008: 60) bahwa perencanaan adalah proses
mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk
mencapai tujuan tertentu. Lebih lanjut diungkapkan menurut Siagian dalam
Husaini Usman (2008: 60) mengartikan perencanaan sebagai keseluruhan proses
pemikiran dan penentuan secara matang menyangkut hal-hal yang akan dikerjakan
di masa datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ibrahim Bafadal (2008: 26) menyebutkan bahwa: Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai suatu proses memikirkan dan
menetapkan program perencanaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana
maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan
tertentu.
Dari pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam
suatu kegiatan administrasi sarana dan prasarana pendidikan yang baik
seharusnya diawali dengan suatu perencanaan yang matang baik dilaksanakan untuk
menghindari kesalahan atau kegagalan yang tidak diinginkan.
Langkah-langkah perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah menurut Jones seperti yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal
(2008: 27), antara lain :
a)
Menganalisis kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan
menetapkan program untuk masa yang akan datang sebagai dasar untuk mengevaluasi
keberadaan fasilitas dan membuat model perencanaan perlengkapan yang akan datang.
b)
Melakukan survei seluruh unit sekolah untuk menyusun
master plan untuk jangka waktu tertentu.
c)
Memilih kebutuhan utama berdasarkan hasil survei.
d)
Mengembangkan educational specification untuk setiap
proyek yang terpisah-pisah dalam usulan master plan.
e)
Merancang setiap proyek yang terpisah-pisah sesuai dengan
spesifikasi pendidikan yang diusulkan.
f)
Mengembangkan atau menguatkan tawaran atau kontrak dan
melaksanakan sesuai dengan gambaran kerja yang diusulkan.
g)
Melengkapi perlengkapan gedung dan meletakkannya sehingga
siap untuk digunakan.
Menurut Boeni Soekarno seperti yang dikutip oleh Ibrahim
Bafadal (2008: 29), langkah-langkah perencanaan perencanaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah, yaitu sebagai berikut :
a) Menampung semua
usulan perencanaan sarana dan prasarana sekolah yang diajukan setiap unit kerja
sekolah dan atau menginventarisasi kekurangan sarana dan prasarana sekolah.
b) Menyusun
rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah untuk periode tertentu.
c) Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan sarana dan prasarana yang telah
tersedia sebelumnya.
d) Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia.
e) Memadukan
rencana kebutuhan sarana dan prasarana dengan dana atau anggaran yang ada.
f) Penetapan
rencana perencanaan akhir.
Berdasarkan uraian di atas tentang tahap-tahap perencanaan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah, dapat disimpulkan bahwa proses perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dilakukan secara sistematis,
rinci dan teliti.
2. Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu
proses pembelajaran tersebut dapat berlangsung secara tepat guna dan berdaya
guna, sehingga efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran dapat tercapai
secara optimal. Penggunaan media pendidikan dalam proses pembelajaran banyak ditentukan oleh guru pengampu materi
pelajaran. Para guru dituntut untuk lebih mengenal berbagai macam jenis media
pendidikan, dapat menggunakannya secara benar dan dapat memiliki ketepatan
waktu yang disesuaikan dengan alat atau media yang digunakan.
Menurut Suharsimi Arikunto (1987: 52), pengaturan
penggunaan atau pemakaian media pendididkan dipengaruhi empat faktor yaitu:
banyaknya alat untuk tiap mata pelajaran, banyaknya kelas, banyaknya siswa
untuk tiap-tiap kelas dan banyaknya ruang atau lokasi yang ada di sekolah. Oleh
karena itu, pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus bisa
mengatur penggunaan tersebut agar tidak terjai rebutan penggunaan.
Menurut Suharsimi Arikunto (1987: 53) secara umum pola
pengaturan penggunaan alat/media pelajaran adalah sebagai berikut:
1.
Alat pelajaran untuk kelas tertentu
Ada kalanya
sesuatu alat hanya dibutuhkan oleh kelas tertentu sesuai dengan kurikulum yang
menurut digunakannya alat itu. Jika banyaknya kelas yang membutuhkan, maka alat
tersebut dapat dibagikan dan disimpan oleh guru kelas.
2.
Alat pelajaran untuk beberapa kelas
Apabila
banyaknya alat terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka
alat tersebut terpaksa digunakan secara bersamasama. Ada dua kemungkinan
pengaturan yaitu:
a)
Alat pelajaran diangkut ke kelas yang membutuhkan secara
bergantian.
b)
Alat pelajaran disimpan di suatu ruangan dan guru
mengajak siswa untuk mendatangi ruangan tersebut.
3.
Alat pelajaran utuk semua murid
Penggunaan alat
pelajaran untuk semua siswa dapat dilakukan seperti cara yang baru saja
diberikan, yakni alat dibawa ke kelas secara bergantian atau siswa bersama guru
mendatangi tempat tersebut.
Dalam keadaan alat sangat terbatas dan ruangan yang ada
dalam sekolah tersebut jumlahnya memungkinkan, maka lebih baik apabila diatur
menjadi kelas berjalan. Kelas berjalan yaitu kelas atau ruangan yang didapatkan
oleh banyak kelas untuk mengikuti salah satu mata pelajaran tertentu.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pola
pengaturan penggunaan perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan oleh kepala
sekolah ataupun pengelola sarana dan prasarana tersebut. Pengaturan penggunaan
ini perlu dibuat mengingat adanya alat/ media pembelajaran untuk kelas
tertentu, untuk beberapa kelas, dan untuk semua murid. Penggunaan sarana dan
prasarana harus dipantau dan diatur dengan peraturan sesuai kesepakatan
bersama.
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kegiatan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana
pendidikan dilakukan agar sarana dan prasarana pendidikan dapat terpelihara
dengan baik, sehingga sarana dan prasarana pendidikan nyaman digunakan untuk
proses kegiatan belajar mengajar.
Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 49), ada beberapa macam
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, antara lain :
1.
Ditinjau dari sifat pemeliharaan
a)
Pemeliharaan yang bersifat pengecekan
b)
Pemeliharaan yang bersifat pencegahan
c)
Pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan
d)
Perbaikan berat
2.
Ditinjau dari waktu perbaikannya
a)
Pemeliharaan sehari-hari
b)
Pemeliharaan berkala
Menurut Ary H. Gunawan (1996: 146), pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah, antara lain :
1.
Pemeliharaa menurut ukuran waktu
a)
Pemeliharaan yang dilakukan setiap hari
b)
Pemeliharaan secara berkala atau dalam jangka waktu
tertentu
2.
Pemeliharaan menurut ukuran keadaan barang
a)
Pemeliharaan terhadap barang habis pakai
b)
Pemeliharaan tidak habis pakai
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah perlu untuk dilakukan
baik pemeliharaan yang dilakukan sehari-hari maupun pemeliharaan yang dilakukan
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis barang, agar sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah senantiasa siap pakai dalam proses belajar
mengajar di sekolah.
4. Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kegiatan yang terakhir dalam administrasi sarana dan
prasarana pendidikan yaitu kegiatan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
yang disebabkan oleh sarana dan prasarana yang ada di sekolah sudah tidak
memiliki kegunaan lagi atau daya pakainya sudah menurun.
Menurut Ary H. Gunawan (1996: 149), “Penghapusan
merupakan proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan
barang-barang milik negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut
Wahyunigrum seperti yang dikutip oleh Tatang M. Amirin, dkk (2010: 86),
“Penghapusan ialah proses kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-barang
milik negara atau kekayaan negara dari daftar inventarisasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 281)
sama halnya menurut Menurut Ary H. Gunawan (1996: 150), penghapusan mempunyai
arti:
1.
Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang
jauh lebih besar, yang disebabkan oleh:
a)
Pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan
perbaikan atau pemeliharaan terhadap barang yang semakin buruk kondisinya.
b)
Pemborosan biaya untuk pengamanan barangbarang kelebihan
atau barang lain yang karena beberapa sebab, tidak dapat dipergunakan lagi.
2.
Meringankan beban kerja inventarisasi karena banyaknya
barang-barang yang tinggal menyusut.
3.
Membebaskan barang-barang dari tanggung jawab satuan
organisasi atau lembaga yang mengurusnya.
Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
merupakan kegiatan meniadakan suatu barang yang sudah tidak memiliki fungsi dan
nilai guna lagi sehingga dapat mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan
dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang sudah tidak berfungsi dengan
baik.
Syarat-syarat
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 62),
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat penghapusan
adalah barang-barang:
a)
Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan
lagi
b)
Tidak sesuai dengan kebutuhan
c)
Kuno, yang penggunaannya tidak sesuai lagi
d)
Terkena larangan
e)
Mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang
f)
Yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan
kegunaannya
g)
Berlebihan, yang tidak digunakan lagi
h)
Dicuri
i)
Diselewengkan
j)
Terbakar atau musnah akibat adanya bencana alam.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 281), syarat-syarat
penghapusan sarana dan prasarana pendidikan, antara lain:
1.
Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak
dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
2.
Pebaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali
sehingga merupakan pemborosan uang negara.
3.
Secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan
biaya pemeliharaan
4.
Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang
5.
Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini
6.
Barang-barang yang jika disimpan lebih lama akan rusak
dan tidak dapat dipakai lagi.
7.
Ada penurunan efektivitas kerja
8.
Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akibat bencana
alam dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah adalah
barang-barang yang tidak memiliki kegunaan lagi dan penghapusan barang tidak
boleh menghambat kelancaran tugas sehari-hari, dan perlu dipikirkan lagi barang
penggantinya.
Tahap-tahap penghapusan sarana dan
prasarana pendidikan:
Menurut Ibrahim
Bafadal seperti yang dikutip oleh Tatang M. Amirin (2010: 86) langkah-langkah
penghapusan perlengkapan pendidikan disekolah adalah:
a)
Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang)
mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkan ditempat yang aman
namun tetap berada di lokasi sekolah.
b)
Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus dengan
cara mencatat jenis, jumlah dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
c)
Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan
panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan
dihapusnya) ke kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten.
d)
Setelah SK penghapusan dari kantor dinas pendidikan kota
atau kabupaten terbit, selanjutnya panitia
penghapusan segera bertugas yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat,
biasanya dengan membuat berita acara pemeriksaan.
e)
Panitia mengusulkan penghapusan barang-barang yang
terdaftar dalam berita acara pemeriksaan, biasanya perlu ada pengantar dari
kepala sekolah kemudian usulan itu diteruskan ke kantor pusat Jakarta.
f)
Begitu surat penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera
dilakukan penghapusan terhadap barangbarang tersebut. Ada dua kemungkinan
penghapusan perlengkapan sekolah yaitu dimusnakan dan dilelang. Apabila
dilelang yang berhak melelang adalah kantor lelang setempat dan hasil lelang
menjadi milik negara.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 282), penghapusan atau
penyingkiran sarana dan prasarana pendidikan dapat melalui tahap-tahap berikut
ini:
a) Pemilihan
barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan waktu Kebutuhan
b) Memperhitungkan
faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang
c) Membuat
perencanaan
d) Membuat surat
pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan
barang-barang yang akan disingkirkan
e) Melaksanakan
penyingkiran dengan cara:
1)
Mengadakan lelang
2)
Mengibahkan kepada badan orang lain
3)
Membakar
4)
Penyingkiran disaksikan oleh atasan
5)
Membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.
Berdasarkan uaraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penghapusan sarana dan
prasarana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan atau tahap-tahap penghapusan
sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan penghapusan sarana dan prasarana
pendidikan tidak melenceng dari aturan.
5. Pengawasan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kegiatan pengawasan terhadap sarana dan prasarana pendidikan
dilakukan untuk mengontrol sarana dan prasarana pendidikan apakah dalam keadaan
baik atau tidak. Agar sarana dan prasarana pendidikan siap pakai sehingga
kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Menurut Prajudi Atmosudirjo (1982: 213), “pengawasan merupakan
keseluruhan dari pada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang
atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana
yang telah ditetapkan sebelumnya”.
Sedangkan menurut Hani Handoko (2003: 25), “pengawasan adalah penetapan standar, pengukuran dan
pengambilan tindakan korektif”.
Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
pengawasan merupakan tindakan pengukuran pelaksanaan dan pengambilan keputusan yang
sedang atau sudah berjalan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arikuto, S. (1987). Pengelolaan Materiil Sekolah.
Jakarta: Prima Karya.
Bafadal,
I. (2004). Manajemen Perlengkapan Sekolah, Teori dan Aplikasinya.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Gunawan,
A. H. (1996). Administrasi Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Handoko,
T. H. (2003). Manajemen. Yogyakarta: UGM.
Mukhtar.
(2009). Orientasi Baru Supervisi Pendidikan. Jakarta: Gaung Persada.
Mulyasa.
(2003). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Soediyo,
N. (1987). Pengelolaan Perpustakaan. Bandung: PT Alumni.
Sukiman,
H. (1999). Administrasi Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: UNY.
Syihabuddin
Qalyubi, d. (2007). Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
Jakarta.
Tatabg
M. Amirin, d. (2010). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: UNY.
Usman,
H. (2008). Manajemen Teori Praktik dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi
Aksara\.
Yuliana,
S. A. (2008). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta.
Post a Comment