Header Ads

MODUL MATERI SARANA PRASARANA (KELAS)



SARANA PRASARANA KELAS

A.    Pengertian Sarana

Sarana merupakan peralatan dan perlengkapan yang secara langsung digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar.
Menurut Mulyana seperti yang dikutip Mukhtar (2009: 266) memiliki maksud yang sama dengan Ibrahim Bafadal (2008: 2) dan Mulyasa (2003: 2), mereka menyebutkan bahwa “sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung digunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar”.

Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan kebudayaan seperti yang dikutip oleh Hartanti Sukirman, dkk (2009: 28) yang mana pengertian sarana lebih dispesifikan lagi yaitu bahwab“sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan berjalan lancar, teratur, efektif dan efisien”.
Pendapat lain juga mengemukakan hal yang sama yaitu oleh Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 273), bahwa “Sarana pendidikan merupakan fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur dan efisien”.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan pengertian sarana pendidikan adalah semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah baik yang bergerak maupun tidak bergerak dan sesuai tujuan pendidikan.

B.     Pengertian Prasarana Pendidikan

Untuk menunjang proses belajar mengajar pada sebuah sekolah tidak hanya dibutuhkan sarana tetapi juga prasarana pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan dengan efektif dan tujuan pendidikan dapat tercapai secara maksimal. Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 2) yang mana pengertiannya sama dengan Mulyasa (2003: 49) yaitu, “prasarana pendidikan adalah semua kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”.
Lain halnya menurut Roduone seperti yang dikutip oleh Amirin, dkk (2010: 77), “prasarana pendidikan adalah sebagai perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai”.Selanjutnya menurut Suharsimi AK (2001: 79) diterangkan bahwa yang termasuk prasarana pendidikan adalah bangunan sekolah dan alat perabot sekolah. Prasarana pendidikan ini juga berperan dalam proses belajar mengajar walaupun secara tidak langsung.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian prasarana pendidikan adalah semua kelengkapan yang digunakan dan tidak secara langsung menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah, misalnnya lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya.

C.     Jenis Sarana Pendidikan

Adapun beberapa jenis sarana pendidikan menurut beberapa ahli yaitu:
Menurut Nawawi seperti yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 2), sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
1.   Ditinjau dari habis tidaknya dipakai
a)         Sarana pendidikan yang habis pakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bias habis dalam waktu yang relatif singkat. Contoh: kapur tulis.
b)         Sarana pendidikan yang tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dalam waktu yang relatif lama. Contoh: meja, kursi, komputer.
2.   Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat digunakan
a)         Sarana pendidikan yang bergerak adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindahkan sesuai dengan kebutuhan pemakainya.
b)         Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit dipindahkan. Contoh: penggunaan air pada suatu sekolah.
3.                  Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar
a)         Sarana pendidikan yang secara langsung dapat digunakan dalam proses belajar mengajar. Contoh: kapur tulis, spidol, kertas.
b)         Sarana pendidikan yang tidak secara langsung berhubungan dengan proses belajar mengajar. Contoh: almari arsip.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 274), sarana pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
(a)    Sarana fisik, yakni segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan suatu usaha. Contoh: mesin ketik, komputer.
(b)   Sarana uang, yakni segala sesuatu yang bersifat mempermudah sesuatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan jenis sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi peralatan dan perlengkapan sekolah yang dapat digunakan untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Adapun beberapa macam prasarana pendidikan yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan yang meliputi :
a) Laboratorium Komputer
Laboratorium adalah suatu bangunan yang di dalamnya dilengkapi dengan peralatan dan bahan-bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu untuk melakukan percobaan ilmiah, penelitian, praktek pembelajaran, dan kegiatan pengujian.
b) Perpustakaan
Menurut Syihabuddin Qalyubi (2007: 4), “perpustakaan secara konvensional, yaitu kumpulan buku atau bangunan fisik tempat buku dikumpulkan, disusun menurut sistem tertentu untuk kepentingan pemakaian”. Sedangkan menurut Noerhayati Soedibyo (1987: 1), “perpustakaan adalah salah satu alat yang vital dalam setiap program pendidikan, pengajaran dan penelitian (research) bagi setiap lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c) Ruang Kelas
Ruang kelas merupakan ruang atau tempat siswa melakukan proses belajar mengajar. Ruang kelas adalah suatu ruangan dalam bangunan sekolah, yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan oleh para ahli tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa prasarana pendidikan adalah semua kelengkapan atau fasilitas pendukung di sekolah yang tidak secara langsung menunjang proses belajar mengajar di sekolah. Contoh prasarana pendidikan seperti ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kelas, ruang usaha kesehatan sekolah (UKS), kantin, koperasi, kamar mandi, gudang dan tempat parkir kendaraan.

D.    Kegiatan Pegolaha Sarana dan Prasarana Pendidikan

Istilah pengelolaan sebenarnya hampir sama dengan manajemen, menurut Suharsimi Arikunto (1987: 7), pengelolaan merupakan terjemahan dari kata management, karena adanya perkembangan dalam Bahasa Indonesia, maka istilah management tersebut menjadi manajemen. Pengelolaan ini meliputi banyak kegiatan dan bersama-sama menghasilkan suatu hasil akhir yang berguna untuk pencapaian tujuan.
Pengertian lebih rinci diungkapkan Sutjipto (1992: 91) bahwa pengelolaan pendidikan atau manajemen sarana pendidikan itu merupakan keseluruhan proses perencanaan, perencanaan, pendayagnaan dan pengawasan peralatan yang digunakan untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Menurut Winarno Hamiseno seperti yang dikutip oleh Suharsimi Arikunto (1987: 8), pengertian pengelolaan adalah substantifa dari penyusunan data, merencana, mengorganisasikan, melaksanakan sampai dengan pengawasan dan penilaian. Dijelaskan selanjutnya pengelolaan menghasilkan sesuatu yang merupakan penyempurna dari peningkatan pengelolaan selanjutnya.

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sarana pendidikan adalah suatu kemampuan untuk merencanakan, mengadakan, menyimpan, atau memelihara, menggunakan sumber daya pendidikan serta penghapusan yang berupa alat pembelajaran, alat peraga, dan media pendidikan di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yag telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

1.      Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Proses yang dilakukan pertama dalam sebuah pengelolaan sarana pendidikan adalah perencanaan kebutuhan. Proses ini sangat penting untuk menghindari terjadinya suatu kesalahan yang tidak diharapkan. Perencanaan yang matang akan membuat suatu kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dan memudahkan para pengelola untuk mengetahui anggaran yang harus disediakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Perencanaan yang baik daan cermat akan berdasarkan analisis kebutuhan kegiatan dan skala prioritas yang sesuai dengan ketersediaan dana.
Pengertian perencanaan menurut beberapa ahli sebagai berikut:
Menurut Bintoro Tjokroaminoto dalam Husaini Usman (2008: 60) bahwa perencanaan adalah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Lebih lanjut diungkapkan menurut Siagian dalam Husaini Usman (2008: 60) mengartikan perencanaan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang menyangkut hal-hal yang akan dikerjakan di masa datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ibrahim Bafadal (2008: 26) menyebutkan bahwa: Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan program perencanaan fasilitas sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu kegiatan administrasi sarana dan prasarana pendidikan yang baik seharusnya diawali dengan suatu perencanaan yang matang baik dilaksanakan untuk menghindari kesalahan atau kegagalan yang tidak diinginkan.
Langkah-langkah perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Jones seperti yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 27), antara lain :
a)         Menganalisis kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan menetapkan program untuk masa yang akan datang sebagai dasar untuk mengevaluasi keberadaan fasilitas dan membuat model perencanaan perlengkapan yang akan datang.
b)         Melakukan survei seluruh unit sekolah untuk menyusun master plan untuk jangka waktu tertentu.
c)         Memilih kebutuhan utama berdasarkan hasil survei.
d)        Mengembangkan educational specification untuk setiap proyek yang terpisah-pisah dalam usulan master plan.
e)         Merancang setiap proyek yang terpisah-pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang diusulkan.
f)          Mengembangkan atau menguatkan tawaran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan gambaran kerja yang diusulkan.
g)         Melengkapi perlengkapan gedung dan meletakkannya sehingga siap untuk digunakan.

Menurut Boeni Soekarno seperti yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 29), langkah-langkah perencanaan perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, yaitu sebagai berikut :
a)      Menampung semua usulan perencanaan sarana dan prasarana sekolah yang diajukan setiap unit kerja sekolah dan atau menginventarisasi kekurangan sarana dan prasarana sekolah.
b)      Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah untuk periode tertentu.
c)      Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan sarana dan prasarana yang telah tersedia sebelumnya.
d)     Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia.
e)      Memadukan rencana kebutuhan sarana dan prasarana dengan dana atau anggaran yang ada.
f)       Penetapan rencana perencanaan akhir.
Berdasarkan uraian di atas tentang tahap-tahap perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, dapat disimpulkan bahwa proses perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dilakukan secara sistematis, rinci dan teliti.

2.      Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu proses pembelajaran tersebut dapat berlangsung secara tepat guna dan berdaya guna, sehingga efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran dapat tercapai secara optimal. Penggunaan media pendidikan dalam proses pembelajaran banyak ditentukan oleh guru pengampu materi pelajaran. Para guru dituntut untuk lebih mengenal berbagai macam jenis media pendidikan, dapat menggunakannya secara benar dan dapat memiliki ketepatan waktu yang disesuaikan dengan alat atau media yang digunakan.
Menurut Suharsimi Arikunto (1987: 52), pengaturan penggunaan atau pemakaian media pendididkan dipengaruhi empat faktor yaitu: banyaknya alat untuk tiap mata pelajaran, banyaknya kelas, banyaknya siswa untuk tiap-tiap kelas dan banyaknya ruang atau lokasi yang ada di sekolah. Oleh karena itu, pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus bisa mengatur penggunaan tersebut agar tidak terjai rebutan penggunaan.
Menurut Suharsimi Arikunto (1987: 53) secara umum pola pengaturan penggunaan alat/media pelajaran adalah sebagai berikut:
1.      Alat pelajaran untuk kelas tertentu
Ada kalanya sesuatu alat hanya dibutuhkan oleh kelas tertentu sesuai dengan kurikulum yang menurut digunakannya alat itu. Jika banyaknya kelas yang membutuhkan, maka alat tersebut dapat dibagikan dan disimpan oleh guru kelas.
2.      Alat pelajaran untuk beberapa kelas
Apabila banyaknya alat terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat tersebut terpaksa digunakan secara bersamasama. Ada dua kemungkinan pengaturan yaitu:
a)      Alat pelajaran diangkut ke kelas yang membutuhkan secara bergantian.
b)      Alat pelajaran disimpan di suatu ruangan dan guru mengajak siswa untuk mendatangi ruangan tersebut.
3.      Alat pelajaran utuk semua murid
Penggunaan alat pelajaran untuk semua siswa dapat dilakukan seperti cara yang baru saja diberikan, yakni alat dibawa ke kelas secara bergantian atau siswa bersama guru mendatangi tempat tersebut.
Dalam keadaan alat sangat terbatas dan ruangan yang ada dalam sekolah tersebut jumlahnya memungkinkan, maka lebih baik apabila diatur menjadi kelas berjalan. Kelas berjalan yaitu kelas atau ruangan yang didapatkan oleh banyak kelas untuk mengikuti salah satu mata pelajaran tertentu.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pola pengaturan penggunaan perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan oleh kepala sekolah ataupun pengelola sarana dan prasarana tersebut. Pengaturan penggunaan ini perlu dibuat mengingat adanya alat/ media pembelajaran untuk kelas tertentu, untuk beberapa kelas, dan untuk semua murid. Penggunaan sarana dan prasarana harus dipantau dan diatur dengan peraturan sesuai kesepakatan bersama.

3.      Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kegiatan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana pendidikan dilakukan agar sarana dan prasarana pendidikan dapat terpelihara dengan baik, sehingga sarana dan prasarana pendidikan nyaman digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar.
Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 49), ada beberapa macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, antara lain :
1.      Ditinjau dari sifat pemeliharaan
a)      Pemeliharaan yang bersifat pengecekan
b)      Pemeliharaan yang bersifat pencegahan
c)      Pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan
d)     Perbaikan berat
2.      Ditinjau dari waktu perbaikannya
a)      Pemeliharaan sehari-hari
b)      Pemeliharaan berkala
Menurut Ary H. Gunawan (1996: 146), pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, antara lain :
1.      Pemeliharaa menurut ukuran waktu
a)      Pemeliharaan yang dilakukan setiap hari
b)      Pemeliharaan secara berkala atau dalam jangka waktu tertentu
2.      Pemeliharaan menurut ukuran keadaan barang
a)      Pemeliharaan terhadap barang habis pakai
b)      Pemeliharaan tidak habis pakai
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah perlu untuk dilakukan baik pemeliharaan yang dilakukan sehari-hari maupun pemeliharaan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis barang, agar sarana dan prasarana pendidikan di sekolah senantiasa siap pakai dalam proses belajar mengajar di sekolah.

4.      Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kegiatan yang terakhir dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan yaitu kegiatan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan yang disebabkan oleh sarana dan prasarana yang ada di sekolah sudah tidak memiliki kegunaan lagi atau daya pakainya sudah menurun.
Menurut Ary H. Gunawan (1996: 149), “Penghapusan merupakan proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan barang-barang milik negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menurut Wahyunigrum seperti yang dikutip oleh Tatang M. Amirin, dkk (2010: 86), “Penghapusan ialah proses kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik negara atau kekayaan negara dari daftar inventarisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 281) sama halnya menurut Menurut Ary H. Gunawan (1996: 150), penghapusan mempunyai arti:
1.         Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang jauh lebih besar, yang disebabkan oleh:
a)      Pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan atau pemeliharaan terhadap barang yang semakin buruk kondisinya.
b)      Pemborosan biaya untuk pengamanan barangbarang kelebihan atau barang lain yang karena beberapa sebab, tidak dapat dipergunakan lagi.
2.         Meringankan beban kerja inventarisasi karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut.
3.         Membebaskan barang-barang dari tanggung jawab satuan organisasi atau lembaga yang mengurusnya.
Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan kegiatan meniadakan suatu barang yang sudah tidak memiliki fungsi dan nilai guna lagi sehingga dapat mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang sudah tidak berfungsi dengan baik.
Syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 62), sarana dan prasarana pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat penghapusan adalah barang-barang:
a)      Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi
b)      Tidak sesuai dengan kebutuhan
c)      Kuno, yang penggunaannya tidak sesuai lagi
d)     Terkena larangan
e)      Mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang
f)       Yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya
g)      Berlebihan, yang tidak digunakan lagi
h)      Dicuri
i)        Diselewengkan
j)        Terbakar atau musnah akibat adanya bencana alam.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 281), syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan, antara lain:
1.      Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
2.      Pebaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara.
3.      Secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan
4.      Penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang
5.      Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini
6.      Barang-barang yang jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak dapat dipakai lagi.
7.      Ada penurunan efektivitas kerja
8.      Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akibat bencana alam dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah adalah barang-barang yang tidak memiliki kegunaan lagi dan penghapusan barang tidak boleh menghambat kelancaran tugas sehari-hari, dan perlu dipikirkan lagi barang penggantinya.
Tahap-tahap penghapusan sarana dan prasarana pendidikan:
Menurut Ibrahim Bafadal seperti yang dikutip oleh Tatang M. Amirin (2010: 86) langkah-langkah penghapusan perlengkapan pendidikan disekolah adalah:
a)      Kepala sekolah (bisa dengan menunjuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkan ditempat yang aman namun tetap berada di lokasi sekolah.
b)      Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus dengan cara mencatat jenis, jumlah dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
c)      Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten.
d)     Setelah SK penghapusan dari kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten terbit, selanjutnya  panitia penghapusan segera bertugas yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan membuat berita acara pemeriksaan.
e)      Panitia mengusulkan penghapusan barang-barang yang terdaftar dalam berita acara pemeriksaan, biasanya perlu ada pengantar dari kepala sekolah kemudian usulan itu diteruskan ke kantor pusat Jakarta.
f)       Begitu surat penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera dilakukan penghapusan terhadap barangbarang tersebut. Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah yaitu dimusnakan dan dilelang. Apabila dilelang yang berhak melelang adalah kantor lelang setempat dan hasil lelang menjadi milik negara.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 282), penghapusan atau penyingkiran sarana dan prasarana pendidikan dapat melalui tahap-tahap berikut ini:
a)      Pemilihan barang yang dilakukan tiap tahun bersamaan dengan waktu memperkirakan waktu Kebutuhan
b)      Memperhitungkan faktor-faktor penyingkiran dan penghapusan ditinjau dari segi nilai uang
c)      Membuat perencanaan
d)     Membuat surat pemberitahuan kepada yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang akan disingkirkan
e)      Melaksanakan penyingkiran dengan cara:
1)      Mengadakan lelang
2)      Mengibahkan kepada badan orang lain
3)      Membakar
4)      Penyingkiran disaksikan oleh atasan
5)      Membuat berita acara tentang pelaksanaan penyingkiran.
Berdasarkan uaraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penghapusan sarana dan prasarana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan atau tahap-tahap penghapusan sarana dan prasarana pendidikan agar kegiatan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan tidak melenceng dari aturan.

5.      Pengawasan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Kegiatan pengawasan terhadap sarana dan prasarana pendidikan dilakukan untuk mengontrol sarana dan prasarana pendidikan apakah dalam keadaan baik atau tidak. Agar sarana dan prasarana pendidikan siap pakai sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Menurut Prajudi Atmosudirjo (1982: 213), “pengawasan merupakan keseluruhan dari pada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau sudah dilaksanakan dengan kriteria, norma-norma, standar atau rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya”.  Sedangkan menurut Hani Handoko (2003: 25), “pengawasan adalah penetapan standar, pengukuran dan pengambilan tindakan korektif”.
Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan tindakan pengukuran pelaksanaan dan pengambilan keputusan yang sedang atau sudah berjalan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Arikuto, S. (1987). Pengelolaan Materiil Sekolah. Jakarta: Prima Karya.
Bafadal, I. (2004). Manajemen Perlengkapan Sekolah, Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Gunawan, A. H. (1996). Administrasi Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Handoko, T. H. (2003). Manajemen. Yogyakarta: UGM.
Mukhtar. (2009). Orientasi Baru Supervisi Pendidikan. Jakarta: Gaung Persada.
Mulyasa. (2003). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Soediyo, N. (1987). Pengelolaan Perpustakaan. Bandung: PT Alumni.
Sukiman, H. (1999). Administrasi Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: UNY.
Syihabuddin Qalyubi, d. (2007). Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Jakarta.
Tatabg M. Amirin, d. (2010). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: UNY.
Usman, H. (2008). Manajemen Teori Praktik dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara\.
Yuliana, S. A. (2008). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta.




No comments

Contoh LK 3.1 Best Practice PPG Daljab Kategori 2 tahun 2022

Silahkan klik link dibawah ini untuk download:   Contoh LK 3.1 Best Practice

Powered by Blogger.