MAKALAH HAK CIPTA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak
Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak
atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya
suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari
ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun
200.
Harus
diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan
kreativitas para pencipta lagu menurun dari tahun ke tahun. Industri rekaman
Indonesia dipenuhi dengan lagu-lagu bertema cinta, dengan lirik yang serupa dan
melodi yang hampir sama. Ketika komunitas pencipta lagu terbawa arus industri
seperti ini, kreativitas dan kualitas ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi
mereka, musik pop tidak lebih dari sekedar hiburan.
Seiring
berjalannya waktu, trend penciptaan lagu itu menjadi terabaikan, padahal
disitulah ukuran yang sebenarnya penentu eksistensi Hak Cipta berikut pengakuan
Hak Moralnya. Banyak sekali peniruan dan penjiplakan ciptaan lagu karea trend
selera pop masyarakat dapat menjadi hal yang biasa dan tidak ada yang
mempersoalkannya. Dapat kita lihat berarti masih lemahnya hokum Hak Cipta juga
Hak Moralnya.
Oleh karena itu, maka dapat diambil
makalah yang berjudul "Hak Kekayaan Intelektual (HKI)".
B. Rumusan Masalah
Dengan
ini penulis merumuskan berbagai masalah sebagai berikut :
1) Bagaimana penjelasan HKI?
2) Bagaimana sanski pidana Hak Cipta?
3) Bagaimana upaya mengatasi Pelanggaran
Hak Cipta terhadap lagu/musik?
C. Tujuan
1) Untuk mengetahui tentang HKI.
2) Untuk mengetahui sanksi pidana Hak
Cipta.
3) Untuk mengetahui cara mengatasi
Pelanggaran Hak Cipta terhadap lagu/musik.
D. Manfaat
Makalah ini bermanfaat bagi semua
kalangan, diantaranya mahasiswa, penegak hukum, masyarakat.
1) Untuk penegak hukum supaya penanganan
perkara tindak pidanan hak cipta ini lebih ditingkatkan.
2) Untuk masyarakat supaya menyadari tindak
pidana atas hak cipta penciptaan lagu adalah tindaka illegal dan merugikan
orang lain.
BAB II
LANDASAN TEORITIS
A. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1.
Pengertian HKI
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1
bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. HKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (pasal 1 ayat 1).
2.
Prinsip-primsip HKI
a.
Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai
ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan
suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
b.
Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra
dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat
untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HKI
juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HKI memberikan perlindungan
kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial
dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
3.
Cabang- Cabang HKI
a.
Hak
cipta (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak
yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain
yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya) bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku. Di
Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak
cipta (UUHC).
Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak
berwujud. Hak cipta ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak
bisa secara lisan harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau
dengan akta notaris.
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar
umum ciptaan pada Direktorat Jendral HKI atau orang yang namanya disebut dalam
ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi
2, yaitu:
a) Hak
ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi
penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan
serta produk hak terkait.
b) Hak
moral ( moral right) adalah hak yang melekat
pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus
tanpa alasan apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya
dalam pencipta telah meninggal dunia.
2. Hak paten
(patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang
diberikan oleh Negara kepada investor atau hasil invensi dalam bidang
teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan invensinya atau memberikan
persetujuan pada pihak lain untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No.
24 tahun 2001 tentang paten.
3)
Hak merek
(trademark)
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan
bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka,
gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single
colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan,
tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda
bergerak.
Merek
terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek
mencakup hal sebagai berikut:
a) Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Adanya
daya pembeda
b.
Keaslian
(originality)
b) Sebuah merek tidak dapat
didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.
Permohonan
dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b. Merek tersebut mengandung salah satu
unsur dibawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak memiliki daya pembeda
3. Telah menjadi milik umum
4. Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Sanksi pidana :
1. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan
atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau
denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2. Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau
diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
10 prinsip penting UU Merek
Indonesia:
1. Merek merupakan sebuah tanda yang
membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain
yang sejenis
2. Perlindungan merek diberikan dengan
pendaftaran
3. Pihak yang mengajukan permohonan
dibatasi
4. Jangka waktu perlindungan merek
dapat diperpanjang
5. UU merek menyediakan pengecualian
khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
6. Menganut asas pendaftar pertama.
7. Menggunakan prinsip permohonan merek
yang beritikad baik
8. Penghapusan merek oleh Direktorat
Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat
Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak
diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
9. Putusan pengadilan niaga hanya data
diajukan kasasi
10. Menyadarkan proses tuntutan pidana
berdasarkan delik aduan
B. Sejarah Perkembangan HKI di
Indonesia
1.
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah
Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan
UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi angGota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari
tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the
Protection of L teraty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman
pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17
Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
2. Pada tahun 1953 Menteri KeHKIman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri KeHKIman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri KeHKIman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten luar negeri.
3. Pada tanggal 11 Oktober 1961
Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961
mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi
Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu
Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
5. Pada tanggal 12 April 1982
Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan
UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa.
6. Tahun 1986 dapat disebut sebagai
awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan
instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7. 19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
8. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen KeHKIman.
9. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11. Pada tanggal 15 April 1994
Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay
Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987
jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU
baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14. Untuk menyelaraskan dengan
Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun
sejak di undangkannya.
15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Seperti telah disinggung di atas,
Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai di bidang perlindungan
hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi
internasional di bidang hak kekayaan intelektual seperti Paris Convention,
Berne Convention, maupun Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs). Perangkat hokum di bidang hak
keyaan intelektual yang dipunyai Indonesia diantaranya adalah:
a. UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
b. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
c. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
d. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
f. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
g. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
h. UU No. 7 Tahun 1994 Tentang
Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs).
BAB III
ANALISIS
KASUS
A. Hasil Penelitian
Disini saya
akan menganalisa kasus pelanggaran hak cipta lagu Wali Band “Cari Jodoh”.
B. Pembahasan
Kasus pembajakan karya cipta lagu
'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
(PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang
pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah
bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan
kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan
sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala
dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang
dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan.
"Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu
dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan
lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu
mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu
'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu
perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin
memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur
Rahayu.
Menurut
Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak
cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam
laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil
belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak
distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya'
Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh'
karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan
penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013.
Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat
ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari
Jodoh' dari Wali Band. (kin)
C. Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Wali Band
Dilihat dari analisa di atas, jika
kita cari penyelesaiannya ini merupakan pelanggaran Hak Cipta, dapat kita ambil
bahwa sanksi pidana yang harus diberikan adalah :
1.
Barang siapa memperbanyak atau
mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak ciptanya
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 7 tahun
dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00.
3. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain
pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
Pengaturan
mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan
untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan
di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil
karya ciptaanya.
Yang
dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)”
dengan kasus pelanggaran Hak Cipta lagu Wali Band adalah dapat mengetahui bagaimana
seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum
yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan
rekaman suara antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi
dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap
pelanggaran hak moral.
B. Saran
Dengan adanya penelitian ini,
disarankan kepada masyarakat agar
mengetahui pentingnya menghargai HKI
dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi
kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah
harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran
hak cipta di Indonesia. Sehingga negara
Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik
dari sebelumnya dalam segala bidang.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.tribunnews.com/seleb/2013/05/02/pelanggaran-hak-cipta-lagu-band-wali-disidangkan-di-malang
bagus insya allah bermanfaat
ReplyDeletealhamdulillah..
Delete