Header Ads

MAKALAH MASA PEREKONOMIAN ISLAM PERIODE PERTAMA/PONDASI (MASA AWAL ISLAM 450H/ 1058M)

KATA PENGANTAR
    Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tak lupa shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjunan kita semua yaitu Nabi Muhammad SAW. Makalah ini kami susun atas dasar tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah “Ekonomi Islam” untuk menganalisis tentang Perekonomian islam . Proses pada periode pertama. Penyusunan makalah ini kami buat berdasarkan hasil pemikiran bersama dan beberapa sumber sebagai referensinya.
    Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembaca dan penulis tentunya sehingga dapat memberikan inspirasi bagi orang yang membacanya. Namun di samping itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa, materi pembahasan yang kami ambil dan sebagainya. Oleh karena itu,dengan lapang dada dan tangan terbuka kami menerima kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.

Bandung,  September 2015


Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada dasarnya Ilmu Ekonomi muncul pada saat hamper bersamaan dengan diturunkannya manusia di bumi. Sejak itu, manusia telah dihadapkan pada persoalan bagaimana caranya memenuhi kebutuhannya sehari-hari berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Untuk memeuhi kebutuhannya awalnya manusia bekerja sebagai individu seorang diri, lalau bekerjasama sebagai anggota kelompok yang makin lama makin berkembang jumlahnya. Waktu pun beredar, dan peradaban manusia pun mengalami kemajuan yang pesat. Lalu manusia mesti bekerja keras, bersaing, dan bahkan bertikai, untuk memenuhi dan mempertahankan kehidupan ekonominya.
Sebagaimana ilmu pegetahuan lain, Ilmu Ekonomi Islam juga sangat berkembang dalam masanya. Disini kami akan memberikan sedikit informasi beberapa tokoh intelektual dan Cendikiawan Muslim yang dianggap mempunyai sumbangan pemikiran dalam bidang Ekonomi Islam.
B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana sejarah Ekonomi Islam pada periode pertama (masa awal Islam 450 H/1085 M)?
2.    Bagaimana perekonomian Islam pada periode pertama (masa awal Islam 450 H/1085 M)?
C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui sejarah Ekonomi Islam pada masa awal Islam 450 H/1085 M.
2.    Untuk mengetahui perekonomian Islam pada periode pertama (masa awal Islam 450 H/1085 M).
D.    Manfaat
Untuk mengetahui bahwa Ilmu Ekonomi itu bukan hanya ada Ekonomi Mikro ataupun Makro, akan tetapi terdapat juga Ekonomi Islam yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Manfaat lain dari makalah ini adalah untuk mengetahui siapa saja tokoh-tokoh ekonomi islam pada periode pertama dan bagaimana perekonomian pada masa itu.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya di atur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam (Apridar, 2010, hlm. 127). Dalam buku (Buchari, 2009, hlm. 1) Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang dibingkai dengan syariah Islam.
Menurut Hansanuzzaman (1984) di dalam buku Islamic Economics menyatakan bahwa Ekonomi Islam merupakan ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
Ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (welfare state). Maksudnya, berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, dalam sistem Ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah di dalam setiap kegiatannya (Apridar, 2010, hlm. 128).
Sistem Ekonomi Islam atau sistem Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang memperlajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Apridar, 2010, hlm. 127).
B.    Sejarah Ekonomi Islam
Kemunculan Ekonomi Islam di Era kekinian bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara dalam periode dan fase tertentu. Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah SAW dan Al-Khulafa Al-Rasyidun merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendikiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya.
Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efesiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran Ekonomi Islam sejak masa awal (Karim, 2004, hlm. 10).
Sejumlah Cendikiawan Muslim terkemuka, seperti Abu Yusuf (128H), Al-Syaibani (189H), Abu Ubaid (224H), Yahya bin Umar (289H), Al-Mawardi (450H), Al-Ghazali (505H), telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kelangsungan dan perkembangan peradaban dunia, khususnya pemikiran ekonomi, melalui sebuah proses evolusi yang terjadi selama berabad-abad.
    Latar belakang para cendikiawan Muslim tersebut bukan merupakan ekonomi murni. Pada masa itu, klasifikasi disiplin ilmu pengetahuan belum dilakukan. Mereka mempunyai keahlian dalam berbagai bidang ilmu dan mungkin faktor ini yang menyebabkan mereka melakukan pendekatan interdisipliner antara ilmu ekonomi dan bidang ilmu yang mereka tekuni sebelumnya (Chamid, 2010, hlm. 3).

C.    Tokoh-tokoh Perekonomian Islam Periode Pertama
Periode pertama merupakan periode pada fase abad awal sampai dengan abad ke-5 H atau abad ke 11 M yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fukaha, diikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof.
1.    Imam Abu Hanifah an-Nu’man (80-150 H/ 699-774 M)
Abu Hanifah hidup zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai Khalifah Abdul Malik (86 H/685 M) dan Daulah Abbasyiah selama 18 tahun. Walaupun Ia popular sebagai ahli hukum, ia seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang. Ada suatu transaksi yag sangat popular pada masa itu, yaitu salam (kontrak pemesanan barang atau penjualan suatu komoditas yang akan diserahkan pada waktu yang akan datang dengan pembayaran tunai pada waktu kontrak) (Apridar, 2010, hlm. 87).
Abu hanifah menemukan banyak sekali kerancuan dalam kontrak ini yang mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci apa yang harus diketahui dan dinyatakan secara jelas di dalam kontrak, seperti: jenis komoditasnya, kuantitas dan kualitasnya, serta tanggal dan tempat penyerahannya. Ia meletakkan persyaratan berikutnya yaitu bahwa komoditas harus tersedia di pasar selama periode yang menghalangi (intervening) antara kontak dan tanggal penyerahan sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa penyerahannya dimungkinkan.
Dalam hal ini, pengalaman Abu Hanifah dengan pengetahuan dagang tangan pertama yang dimilikinya telah bayak menolong dalam memberikan pendapat yang serupa lainnya. Adalah bijaksana untuk menghidari perselisihan dengan menghilangkan kebingungan, karena ini adalah tujuan dari syariah yang menyangkut transaksi. Pemikiran Abu Hanifah, (699-767 M) tentang transaksi salam (Apridar, 2010, hlm. 87).
Hal lainnya dalah masalah murabahah (kontrak penjualan dengan presentasi mark up atas harga beli). Pengetahuan langsung Abu Hanifah tentang prkatik perdagangan memungkinkannya menentukan peraturan yang menjamin keadilan dalam transaksi ini dan transaksi yang serupa. Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan dengan norma-norma Islami. Abu Hanifah an-Nu’man juga menolak akad muzara’ah (kontrak bagi hasil pertanian) (Apridar, 2010, hlm. 88).
2.    Abu Yusuf (112-182H/731-798H)
Abu Yusuf lahir pada tahun 133 H, Ia pernah tinggal di Kufah dan di Bagdad, Ia meninggal pada tahun 182 H. Nama lengkapnya ialah Ya’qup bin Ibrahim bin Habib al-Ansari. Hadist yang diperolehnya dari Abu Ishaq al-Syaibani, Sulaiman al-Tamyi, Yahya bin Said al-Ansari. Ia juga aktif mengikuti pengajian Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laili dan Abu Hanifa (Chamid, 2010, hlm. 153).
Abu Yusuf sangat menentang keras pengenaan pajak pertanian dan anjuran penggantian suatu retribusi tetap atas tanah dengan pajak atas hasil produksi pertanian yang dikenakan  secara proporsional. Hal ini dirasakan lebih adil dan nampaknya untuk menghasilkan suatu pendapat yang lebih besar dan memudahkan perluasan area yang digarap. Ia memberikan saran-saran secara rinci tentang bagaimana agar pengeluaran mencapai sasaran pembangunan pada pembuatan jembatan, dam, dan pekerjaan irigasi. Walaupun sumbangan utamanya terletak pada bidang keuangan negara, namun ia juga mendiskusikan penerapan kebijaksanaan pada pengendalian harga. Diskusi ini telah juga membawanya kepada bahasan tentang bagaimana harga ditentukan dan apa pengaruh dari berbagai jenis pajak yang berbeda (Apridar, 2010, hlm. 90).

3.    Zaid bin Ali (80-120H/699-738M)
Zaid bin Ali adalah putra dari Imam Syi’ah ke-4, Ali Zainal Abidin, dan cucu dari Husain bin Ali. Imam Zaid dilahirkan pada tahun 80H/ 699 M, sama dengan tahun kelahiran Abu Hanifah. Beliau juga dikenal sebagai ahli fikih kenamaan di masanya. Pengakuan tersebut pernah diucapkan oleh Imam Abu Hanifah sendiri yang terdapat di buku karangan Apridar hlm. 86:
“Aku kenal Imam Zaid bin Ali sebagaimana aku kenal tentang keluarganya. Di masanya tidak pernah seorang yang lebih ahli dalam fiqih daripada beliau. Dan aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih luas pengetahuannya, lebih cepat menjawab dan lebih terang penjelasannya daripada beliau, jarang sekali mendapati orang semacam beliau”.
Dasar-dasar pemikiran ekonomi Imam Zaid bin Ali adalah menyatakan keabsahan jual beli secara tangguh dengan harga yang lebih tinggi daripada jual beli secara tunai. Pemikiran ini menjadi salah satu pijakan pendapat tentang kebolehan menetapkan kelebihan harga yang paling tinggi pada jual beli secara kredit ataupun tangguh/tertunda (Apridar, 2010, hlm. 86).
Dalam ilmu ekonomi Zaid bin Ali menggagas tentang kebolehannya melakukan penambahan harga dari harga tunainya suatu barang pada saat teransaksi kredit. Contohnya, apabila ada harga barang padasaat harga tunainya hanya satu juta rupiah maka dalam harga kreditnya bisa lebih tinggi dari satu juta dan ini merupakan transaksi yang sah. Tapi yang harus diperhatikan dalam transaksi ini menurut Zaid bin Ali adalah keharusannya dilandasi oleh prinsip saling ridha antara kedua belah pihak yang bertransaksi. (Karim, 2004)
4.    Muhammad bin Hasan Al-Syaibani (132-189 H/750-804 M)
Salah satu rekan Abu Yusuf dalam madzhab Hanafiyah adalah Muhammad bin Hasan Al-Syaibani, nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad Jazariya asy-Syaibani. Risalah kecilnya yang berjudul al-Iktisab fi ar-Rizq al-Mustathab membahas pendapatan dan belanja rumah tangga. Ia juga menguraikan perilaku konsumsi seorang Muslim yang baik serta keutamaan orang yang suka berderma dan tidak suka meminta-minta. Dalam buku (Karim, 2004, hlm. 16) Al-Syaibani mengklasifikasikan jenis pekerjaan ke dalam empath al, yakni ijarah (sewa-menyewa), tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shina’ah (industri).
Cukup menarik untuk dicatat bahwa ia menilai pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik, padahal masyarakat Arab pada saat itu lebih tertarik untuk berdagang dan berniaga. Dalam suatu risalah yang lain, yakni Kitab al-Asl, Al-Syaibani telah membahas masalah kerja sama usaha dan bagi hasil.
Secara umum, pandagan-pandangan Al-Syaibani yang tercermin dari berbagai karyanya cenderung berkaitan dengan perilaku ekonomi seorang Muslim sebagai individu. Hal ini tentu berbeda dengan Abu Yusuf yang cenderung berkaitan dengan perilaku penguasa dan kebijakan publik.   

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Perekonomian Islam pada periode pertama” yaitu mengetahui bagaimana sejarah ekonomi islam pada masa periode pertama yang mana ekonomi islam itu bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja tetapi memang sudah ada pada masa Rasulullah SAW dan dijadikan contoh oleh para cendekiawan Muslim. Kemudian mengenal tokoh-tokoh ekonomi islam pada masa periode pertama seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zaid bin Ali dan Muhammad bin Hasan Al-Syaibani.
B.    Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap para pembaca lebih mengetahui dan memahami bagaimana ekonomi islam yang benar dan setelah kita mengetahui alangkah baiknya mengimplementasikan ekonomi islam itu dalam kehidupan sehari-hari.


DAFTAR PUSTAKA
Apridar. (2010). Teori Ekonomi Sejarah dan Perkembangannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Buchari, V. R. (2009). Islamic Economics. Jakarta: Bumi Aksara.
Chamid, N. (2010). Jejak Langkah dan Searah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Karim, A. A. (2004). Sejarah Pemikiran EKonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafido Persada.



2 comments:

  1. terimakasih mbak tika atas postingan makalahnya, makalah ini sangat membantu saya untuk lebih memahami pemikiran islam di pada periode pertama...........

    ReplyDelete

Contoh LK 3.1 Best Practice PPG Daljab Kategori 2 tahun 2022

Silahkan klik link dibawah ini untuk download:   Contoh LK 3.1 Best Practice

Powered by Blogger.